Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ke Kantor Komnas HAM, Kepala BKN Masuk dari Pintu Belakang: Bawa Sebundel Dokumen

pegawai KPK menduga terjadi pelanggaran HAM dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diselenggarakan BKN.

Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
Tribunnews.com/ Gita Irawan
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana saat konferensi pers di Komnas HAM RI Jakarta usai memberikan keterangan terkait pengaduan para pegawai KPK yang menduga ada proses pelanggaran HAM dalam proses TWK pada Selasa (22/6/2021). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Setelah dilayangkan pemanggilan, Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Bima Haria Wibisana mengunjungi Komnas HAM RI.

Pemanggilan ini terkait aduan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dimana, pegawai KPK menduga terjadi pelanggaran HAM dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diselenggarakan BKN.

Diinformasikan, Bima mengunnjungi kantor Komnas HAM sekira pukul 12.41 WIB Selasa (22/6) kemarin.

Dia membawa sebundel dokumen dan mengenakan kemeja batik.

Akan tetapi,yang menjadi sorootan Bima masuk kantor Komnas HAM melalui pintu belakang.

Saat ditanyakan awak media, Bima bungkam.

Tanpa sepatah katapun Bima lalu masuk ke dalam kantor Komnas HAM RI.

Baca juga: Novel Baswedan, Febri Diansyah dan 75 Pegawai KPK Yang Tak Lulus TWK Diteror

Baca juga: Tak Hadir Jadi Saksi Sidang Dugaan Korupsi Suaminya, Haslinar Istri Zul AS Dipanggil Ulang JPU KPK

Kedatangan Bima tak lain menjelaskan dugaan  terjadinya pelanggaran HAM dalam proses Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diselenggarakan BKN.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik berujar pihaknya ingin konfirmasi kepada Bima sekaligus analisis awal, untuk dilakukan perbandinga dengan keterangan dari pihak selanjutnya.

"Memang dari situ, ada beberapa yang ingin kita dalami lagi karena keterangan satu sama yang lain belum sinkron. Atau mungkin ada keterangan yang berbeda itu yang sejauh ini ingin kita dalami dari BKN," ujar Taufan di Komnas HAM, Jakarta, Selasa (22/6).

Taufan menerangkan Komnas HAM ingin mengetahui detail siapa sebenarnya yang mempunyai ide membuat TWK untuk alih status pegawai KPK menjadi ASN.

Hal itu turut ditanyakan kepada pihak-pihak yang dipanggil.

Nantinya, keterangan dari semua pihak yang telah diperiksa akan disimpulkan oleh Komnas HAM.

Baca juga: Indonesia Awasi Tiga Varian Baru Virus Corona, Varian Delta Terdeteksi di 8 Provinsi

Baca juga: CARA Pakai Instagram Reels: Fitur Video Pendek IG yang Mirip Tiktok

"Ini kan ada puluhan pegawai (KPK) yang menganggap bahwa langkah-langkah ini itu merugikan buat mereka. Sebagai orang yang sudah lama berkecimpung berdedikasi sangat panjang di KPK. Itu yang mereka minta kepada Komnas HAM memberikan klarifikasi terhadap semua itu. Klarifikasi mereka, mereka anggap itu hak mereka," tuturnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved