Bripda AP Oknum Polisi Sumbar yang Tembak Wanita di Pekanbaru Dituntut 4 Tahun Penjara
Dalam sidang yang digelar virtual itu, terdakwa Bripda AP oleh JPU, dinilai terbukti tindak pidana percobaan pembunuhan
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Bripda Adyttio Pratama ( Bripda AP ) oknum anggota polisi koboi yang tembak wanita di Pekanabru dituntut 4 tahun penjara.
Anggota polisi yang saat itu dikehui berdinas Polres Padang Panjang Sumatera Barat ini menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis 24 Juni 2021.
Dalam sidang yang digelar virtual itu, terdakwa Adyttio Pratama oleh JPU, dinilai terbukti tindak pidana percobaan pembunuhan.
Ia pun dituntut selama 4 tahun penjara oleh jaksa.
"Sudah kita bacakan tuntutannya Kamis kemarin, 4 tahun (penjara)," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, Jumat (25/6/2021).
Lanjut Robi, terdakwa dikenakan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Video: Rekaman CCTV Aksi Koboi Pengemudi Fortuner Dekat Rumah Wakapolri, 2 Selongsong Ditemukan
Baca juga: Oknum Polisi Sumbar yang Tembak Teman Kencannya di Pekanbaru Bakal Dijerat Pidana
Setelah ini, adapun agenda sidang berikutnya adalah penyampaian nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa, yang dijadwalkan pada pekan depan.
"Setelah ini pledoi, lalu putusan," pungkas Robi Harianto.
Terdakwa Adyttio Pratama melakukan penembakan dengan menggunakan senjata api (senpi) di depan salah satu hotel di Jalan Kuantan Raya, Sekip, Kecamatan Limapuluh, Kota Pekanbaru, pada Sabtu (13/3/2021) sekitar pukul 03.20 WIB.
Penembakan mengakibatkan pecahnya kaca belakangan mobil Suzuki X-Over dan tembus mengenai salah satu penumpang mobil berinisial RO (31).
Informasi yang didapat Tribunpekanbaru.com, awalnya oknum polisi itu memesan wanita melalui aplikasi MiChat.
Lalu datang 2 orang perempuan yang berinisial DO dan RO ke tempatnya.
Namun ketika itu, DO dan RO hendak pergi lagi, dengan alasan untuk membeli kondom.
Akan tetapi Bripda Adyttio Pratama yang merasa ditipu, selanjutnya mengejar ke bawah.
Pada pukul 03.15 WIB, Bripda pelaku melihat DO di pintu keluar basement.
