Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bukan Diambil Alih Tapi Disupervisi Kejati Riau, Kata Kejari Kuansing Soal Korupsi Makan Minum 2017

Kejari Kuansing menyebut Kejati Riau melakukan supervisi terhadap penanganan pengembangan kasus korupsi makan minum Bagian Umum Setda APBD 2017

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com
Kejati Riau disebut Kejari Kuansing melakukan supervisi pengembangan kasus makan minum APBD 2017 bukan mengambil alih. 

Kejari Kuansing sendiri sudah melakukan penyelidikan atas pengembangan kasus ini. Beberapa nama sudah diperiksa.

Seperti mantan bupati dan wakil bupati periode 2016 - 2021, Mursini dan Halim.

Bupati Kuansing saat ini, Andi Putra juga diperiksa.

Begitu juga sejumlah anggota DPRD Kuansing periode 2014 - 2019.

Nanun, pada 18 Juni lalu, Bupati Kuansing Andi Putra dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuansing non aktif, Hendra AP melaporkan Kajari Kuansing, Hadiman ke Kejati Riau.

Laporan terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Hadiman pada Andi Putra dan Hendra AP.

Dugaan pemerasan dilakukan lewat penanganan perkara dugaan korupsi. Andi Putra dan Hendra AP memang terlilit kasus dugaan korupsi.

Untuk kasus ini, Pengadilan Tipikor Pekanbaru sudah memvonis lima terdakwa. Kelima terdakwa divonis bersalah dan saat ini sedang menjalani hukuman.

Lima terpidana tersebut adalah:

1. Mantan Plt Sekda Kuansing, Muharlius selaku pengguna anggaran (PA).

2. M Saleh, mantan Kabag umum dan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

3. Verdy Ananta, mantan bendahara pengeluaraan rutin.

4. Hetty Herlina, mantan Kasubag kepegawaian dan selaku PPTK.

5. Yuhendrizal, mantan Kasubag tata usaha dan selaku PPTK.

Kasus korupsi ini terjadi pada enam kegiatan di bagian umum Setda Kuansing pada APBD 2017.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved