Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Bukan Diambil Alih Tapi Disupervisi Kejati Riau, Kata Kejari Kuansing Soal Korupsi Makan Minum 2017

Kejari Kuansing menyebut Kejati Riau melakukan supervisi terhadap penanganan pengembangan kasus korupsi makan minum Bagian Umum Setda APBD 2017

Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com
Kejati Riau disebut Kejari Kuansing melakukan supervisi pengembangan kasus makan minum APBD 2017 bukan mengambil alih. 

Enam kegiatan tersebut yakni Kegiatan dialog atau audiensi dengan toko-tokoh masyarakat, pimpinan/anggota organisasi sosial masyarakat.

Penerimaan kunjungan kerja pejabat negera/dapertemen/lembaga pemerintah nondepartemen/luar negeri.

Rapat korlordinasi unsur muspida, rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah.

Kunjungan kerja/ inspeksi kepala daerah / wakil kepala daerah dan terakhir penyediaan makan dan minum (rutin).

Total nilai enam kegiatan tersebut pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) sebesar Rp 13.300.600.000.

Sedangkan realisasi anggaran sebesar Rp 13.209.590.102.

Ternyata, realitanya, anggaran yang dikeluarkan hanya sebesar Rp 2.449.359.263 dan pajak sebesar Rp 357.930.313.

Sehingga terdapat selisih bayar atau kerugian negara Rp 10.462.264.516.

Dari kerugian negara tersebut, sudah dikembalikan sebesar Rp 2.951.910.00 sebelum kasus ini disidik kejaksaan.

( Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan / Rizky Armanda )

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved