Bukan Diambil Alih Tapi Disupervisi Kejati Riau, Kata Kejari Kuansing Soal Korupsi Makan Minum 2017
Kejari Kuansing menyebut Kejati Riau melakukan supervisi terhadap penanganan pengembangan kasus korupsi makan minum Bagian Umum Setda APBD 2017
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: Nurul Qomariah
Enam kegiatan tersebut yakni Kegiatan dialog atau audiensi dengan toko-tokoh masyarakat, pimpinan/anggota organisasi sosial masyarakat.
Penerimaan kunjungan kerja pejabat negera/dapertemen/lembaga pemerintah nondepartemen/luar negeri.
Rapat korlordinasi unsur muspida, rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah.
Kunjungan kerja/ inspeksi kepala daerah / wakil kepala daerah dan terakhir penyediaan makan dan minum (rutin).
Total nilai enam kegiatan tersebut pada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) sebesar Rp 13.300.600.000.
Sedangkan realisasi anggaran sebesar Rp 13.209.590.102.
Ternyata, realitanya, anggaran yang dikeluarkan hanya sebesar Rp 2.449.359.263 dan pajak sebesar Rp 357.930.313.
Sehingga terdapat selisih bayar atau kerugian negara Rp 10.462.264.516.
Dari kerugian negara tersebut, sudah dikembalikan sebesar Rp 2.951.910.00 sebelum kasus ini disidik kejaksaan.
( Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan / Rizky Armanda )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/bupati-ngaku-diperas-oknum-di-kejari-kuansing-rp1-miliar.jpg)