Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

KISAH Gadis Remaja Indramayu Dipaksa Jadi Wanita Penghibur di Papua: Orangtua Mesti Waspada

Entah bagaimana selanjutnya, tiba-tiba saja para gadis itu sudah nyasar di Papua dan dipekerjakan di sana.

Penulis: | Editor: Firmauli Sihaloho
bangkapos.com
Ilustrasi PSK 

Sebanyak 4 tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau trafficking di Kabupaten Indramayu sudah diamankan polisi.

Mereka menjadi pelaku dibalik pengiriman 4 orang gadis di bawah umur untuk dipekerjakan sebagai pemandu lagu (PL) di sebuah tempat karoke di Paniai, Papua.

Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif mengatakan, polisi akan mendalami kasus ini guna membongkar jaringan TPPO tersebut.

"Kita masih perlu melakukan pendalaman lebih dahulu dan orang-orang ini sedang kita periksa," ujar dia saat ditemui di Pendopo Indramayu, Senin (16/8/2021).

AKBP M Lukman Syarif menyampaikan, 3 pelaku di antaranya ditangani oleh Polres Indramayu.

Yakni, GHN (22), R (17), dan DS (21), mereka warga Kecamatan Sukagumiwang dan ditangkap pada tanggal 15 Agustus 2021.

Satu pelaku lagi adalah HH (32) warga Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur. Kasusnya ditangani Polres Paniai dan ditangkap pada 9 Agustus 2021.

Masih disampaikan AKBP M Lukman Syarif, polisi juga sudah mengamankan sejumlah barang bukti.

Di antaranya, 3 unit gadget, 1 buku rekening, 4 lembar kartu vaksinasi, 8 lembar boarding pass, 4 lembar foto copy keluarga.

Para pelaku ini akan dikenakan Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

"Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta," ujar dia.

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved