Buntut Bentrok Berdarah di Kampar, Keluarga Eks Karyawan PT Padasa Mengungsi, Ini Penjelasan Dinsos
Buntut bentrok berdarah antara security dengan eks karyawan PT Padasa Enam Utama di Kampar, keluarga eks karyawan PT Padasa mengungsi, ini penjelasan
Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
Pengacara eks karyawan PT Padasa Enam Utama , Norma Sari menegaskan, pernyataan Polres tidak sesuai fakta di lapangan.
Ia kemudian mengirim beberapa video bentrokan antara eks pekerja dengan security dalam pengosongan barak perusahaan.
"Inilah fakta di lapangan yang terjadi kemarin (Selasa, 14 September)," kata Norma seraya mengirim beberapa video dan foto kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (20/9/2021).
"Bapak bisa menilai sendiri dari video ini, apakah buruh ada persiapan alat seperti sekuriti," imbuhnya menanggapi pernyataan Polres Kampar yang menyebut kubu eks karyawan membawa senjata tajam dalam bentrok itu.
Ia menyorot sikap Kapolsek XIII Koto Kampar.
"Untuk Kapolsek kalau tidak bisa menolong, tidak mau perduli dengan pihak yang lemah, janganlah menyakiti dengan memberi keterangan bohong. Setiap perbuatan pasti ada karmanya," tandas Norma.
Norma memberi klarifikasi terkait sikap polisi terhadap laporan eks karyawan.
Ia meminta polisi turun ke lokasi saat dirinya mendampingi buruh korban luka-luka untuk membuat laporan ke Polres, tetapi tidak ada satupun yang turun.
Polisi sebanyak satu bus baru ke lokasi esok harinya, Rabu (15/9/2021).
"Namun disana hanya sebentar mutar langsung pulang," katanya. Ia mengungkapkan, polisi tidak melakukan investigasi mengumpulkan bukti di lapangan.
Norma juga memberi keterangan terkait sengketa tenaga kerja yang digugat eks karyawan di Peradilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru dengan Nomor Perkara 55/Pdt.Sus-PHI /2021.
"Sahnya PHK sepihak yang dilakukan oleh perusahaan Padasa apabila sudah ada putusan hakim yang menyatakan bahwa buruh telah menenuhi syarat di-PHK," tegas Norma.
Kini agenda sidang akan menjadwalkan pembacaan kesimpulan pada 22 September 2021. Setelah itu putusan.
Norma menegaskan, eksekusi pengosongan rumah karyawan adalah kewenagan pengadilan sesuai putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
Ia menyayangkan, Padasa justru melakukan pengosongan sepigak secara paksa sehingga berujung bentrok.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ilustrasi-bentrokan-perkelahian-massa_20160725_115817.jpg)