Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Buntut Bentrok Berdarah di Kampar, Keluarga Eks Karyawan PT Padasa Mengungsi, Ini Penjelasan Dinsos

Buntut bentrok berdarah antara security dengan eks karyawan PT Padasa Enam Utama di Kampar, keluarga eks karyawan PT Padasa mengungsi, ini penjelasan

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Nolpitos Hendri
tv.liputan6.com
Buntut Bentrok Berdarah di Kampar, Keluarga Eks Karyawan PT Padasa Mengungsi, Ini Penjelasan Dinsos. Foto: Ilustrasi 

Sementara, kata dia, rumah tersebut akan digunakan untuk karyawan perusahaan.

Saat pengosongan berlangsung, eks karyawan melakukan perlawanan, sehingga menimbulkan kegaduhan yang berujung beberapa orang dari kedua kubu mengalami luka akibat lemparan batu atau pukulan benda tumpul.

"Diketahui saat kejadian itu pihak security membawa pentungan dan tameng berbahan rotan sebagai kelengkapan mereka.

Sementara eks karyawan membawa berbagai benda seperti potongan kayu dan juga ada senjata tajam jenis parang," tutur Rido.

Lanjut Rido, sesaat setelah menerima informasi terjadi bentrok, anggota Polsek XIII Koto Kampar tiba di lokasi.

Namun saat anggota Polsek tiba di lokasi, kedua kubu yang bentrok sudah bubar karena berlangsung singkat.

"Karena sama-sama ada korban yang terluka, lalu kedua pihak membawa rekan mereka untuk berobat," ujar Rido.

Pascabentrok, masing-masing kubu saling lapor. Rido menyebutkan, eks karyawan melapor ke Polres Kampar.

Sementara sekuriti melapor ke Polsek XIII Koto Kampar. 

Rido mengungkapkan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan kedua belah pihak.

Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, mengambil visum para korban dan melakukan olah tempat kejadian perkara keesokan pagi setelah bentrok.

"Tim penyidik juga masih melakukan pendalaman terkait kejadiannya karena kedua pelapor sama-sama tidak tahu pasti siapa pelakunya, sebab kejadian ini sifatnya komunal dan spontan serta ada banyak orang," jelas Rido.

Rido juga mengulas status eks karyawan salah satu kubu bentrokan.

Disebut berstatus eks karyawan karena mereka sudah didiskualifikasi oleh perusahaan Kelapa Sawit yang memiliki kebun dan pabrik Crude Palm Oil (CPO) tersebut. 

Menurut Rido, eks karyawan tersebut sebelumnya melakukan aksi mogok kerja selama berbulan-bulan.

Perusahaan sudah beberapa kali memberikan surat peringatan agar mereka kembali bekerja tetapi tidak dipedulikan.

"Sebagian dari eks karyawan ini telah keluar dan mencari kerja di tempat lain, dan sisanya inilah yang masih bertahan hingga akhirnya pihak perusahaan melakukan pengambilalihan aset mereka itu," jelas Rido.

Lebih jauh, Rido mengungkap bahwa sebenarnya eks karyawan adalah korban provokasi pihak-pihak tertentu untuk melakukan mogok kerja.

Sehingga akhirnya merugikan diri mereka sendiri.

Rido menyebut salah satu pihak yang menghasut eks karyawan adalah wanita berinisial KS dari sebuah organisasi buruh.

Lanjut dia, KS telah diproses hukum hingga menjadi terpidana dan menjalani hukuman penjara. 

Dalam keterangannya, Rido mengingatkan tidak ada lagi pihak yang memancing suasana atau memanfaatkan kesempatan atas kejadian ini.

Ia menegaskan, polisi akan memproses hukum pihak yang memprovokasi atau menghasut.

"Terkait permasalaha ini, kami berharap dapat diselesaikan dengan baik demi terwujudnya situasi yang aman dan kondusif," pungkas Rido. 

( Tribunpekanbaru.com / Syaiful Misgiono )

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved