Cemari Sungai, PT IIS Belum Bayar Denda Administratif Rp 104 Juta, DLH Pelalawan Tunggu Hal Ini

PT Inti Indosawit Subur (IIS) Pangkalan Lesung hingga kini belum membayar denda sebesar Rp 104 juta ke Pemkab Pelalawan

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
Tribun Pekanbaru/Johannes Tanjung
Kepala DLH Pelalawan Eko Novitra mengatakan, PT IIS belum bayar denda administratif Rp 104 juta akibat mencemari sungai. 

Dari kedua hasil pemeriksaan itu ditemukan adanya kesalahan dari perusahaan perkebunan kelapa sawit itu.

"Dengan adanya sanksi yang kita berikan sesuai dengan keputusan PPLHD DLHK Riau, dipastikan PT IIS melakukan kesalahan. Tentu dari kajian yang telah dilakukan," beber Kepala DLH Pelalawan, Eko Novitra.

Dikatakan Eko Novitra kepada Tribunpekanbaru.com, PT IIS terbukti mencemari Sungai Payu Atap sebagai akibat dari operasional PMKS perusahaan di Pangkalan Lesung tersebut.

Ada dua item yang melebih baku mutu ambien dari hasil pemeriksaan yakni minyak dan deterjen.

Lebih spesifik lagi, limbah yang mencemari Sungai Payu Atap berasal dari minyak yang ada pada tandan kosong (tankos) hasil pengolahan PMKS PT IIS.

Tankos itu ditumpukkan perusahaan di areal pabrik yang mengakibatkan kandungan minyak di dalamnya mengalir ke parit dan mencemari sungai.

Adapun sanksi yang diberikan oleh DLH ke PT IIS Pangkalan adalah dua jenis yakni sanksi paksaan pemerintah dan denda administratif.

Sanksi administratif paksaan pemerintah kepada perusahaan tersebut yakni diminta segera mengurus dokumen perizinan untuk air limbah, limbah udara, dan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) serta izin lain yang belum dikantongi perusahaan.

Sedangkan untuk sanksi denda administratif yakni perusahaan diharuskan membayar denda sebesar Rp 104.721.141, yang disetorkan langsung ke kas daerah Pemkab Pelalawan.

Denda itu wajib dilunasi perusahaan selama 30 hari atau satu bulan sejak dikeluarkan.

Perhitungan denda itu berdasarkan kajian dari PPLHD DLHK Riau atas pencemaran ekologis yang ditimbulkan perusahaan.

"Jadi bukan kita yang menghitungnya, melainkan dari Provinsi Riau. Semua sanksi ini sudah kita tembuskan ke PT IIS untuk segera dijalankan," beber Eko.

( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved