Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

IRT Kaget Dituntut Penjara 1 Tahun Gegara Omeli Suami Pengangguran yang Suka Mabuk

Valencya (45), seorang istri di Karawang yang dituntut 1 tahun penjara karena mengomeli suaminya yang pemabuk kaget rekaman suaranya jadi barang bukti

Editor: CandraDani
DOK. Tribun Bekasi
Seorang istri dituntut JPU PN Karawang 1 tahun penjara gara-gara memarahi suami yang pulang mabuk. Si istri dilaporkan sejak Septemmber 2020 dan jadi tersangka sejak Januari 2021. Ia dituntut 1 tahun penjara pada persidangan Kamis, 11 November 2021. 

Di Taiwan, ia baru tahu bahwa suaminya merupakan duda tiga anak.

Valencya dan suaminya kemudian kembali ke Indonesia.

Karawang dipilih karena ada saudara yang tinggal di kota itu.

Valencya kemudian membuka toko bangunan.

Chan yang merupakan WNA dengan visa kunjungan pun tak bisa bekerja.

Tiap empat bulan sekali, Chan harus kembali ke Taiwan dan diongkosi Valencya.

Kemudian ia mensponsori suaminya menjadi WNI dan memodalinya membuat perseroan terbatas (PT).

Namun kemudian terjadi permasalahan antara keduanya.

Kata JPU

JPU Glendy Rivano saat dikonfirmasi usai sidang menyebutkan, kasus itu masuk dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Diperoleh diperoleh fakta-fakta melalui keterangan saksi dan alat bukti bahwa inisial V terbukti jadi terdakwa dengan dijerat Pasal 45 ayat 1 Juncto pasal 5 huruf b,” ungkap Glendy.

Glendy juga mengatakan suami Valencya, Chan mengaku diusir dan juga dimarahi dengan kata-kata kasar yang menyebabkan psikis Chan terganggu.

Pengacara belum mau berikan penjelasan

Chan Yu Ching melalui pengacaranya, Hotma Raja, belum bersedia memberikan keterangan.

Hotma mengaku akan lebih dulu meminta izin kepada kliennya.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved