Pelecehan Mahasiswi Unri

Dekan FISIP Unri Tersangka Dugaan Pelecehan Mahasiswi, LBH Desak Kampus Copot Jabatan SH

Dekan FISIP Unri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual oleh Polda Riau, Kamis (18/11/2021) pagi.

Editor: Ilham Yafiz
Dokumentasi Kompas.com
Dekan Fisip Unri Syafriharto ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan Mahasiswi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Dekan FISIP Unri tersangka kasus dugaan pelecehan mahasiswi di kampus tersebut.

Penetapan Dekan FISIP Unri sebagai tersangka disampaikan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Kamis (18/11/2021) pagi.

Menanggapi hal ini, pengacara publik LBH Pekanbaru Noval Setiawan sebagai pengacara korban tetap akan megawal proses penyidikan.

"Kami akan kawal terus perkembangan kasusnya," ujar Noval kepada Tribunpekanbaru.com

Terhadap status tersangka yang disandang SH, LBH mendesak Universitas Riau untuk segera bertindak tegas dengan melaksanakan Pemendikbud Ristek untuk menonaktifkan tersangka dari jabatannya.

"Tentu kita meminta kampus untuk segera melaksanakan Permendikbud nomor 30 karena ini sudah ada penetapan tersangka atas yang bersangkutan," tegasnya.

Sebelumnya Polda Riau melalui Kabid Humas Kombes Pol Sunarto menegaskan status SH sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Melalui proses gelar perkara, telah ditetapkan status tersangka terhadap saudara SH (Syafri Harto, red) dalam kasus tindak pidana dugaan perbuatan cabul," kata Kombes Sunarto dalam keterangannya

Penyidik akan segera memanggil Syafri Harto untuk diperiksa sebagai tersangka.

SH dilaporkan oleh L (21) mahasiswi jurusan Hubungan Internasional FISIP Unri.

Lanjut dia, penyidik telah mengirimkan surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap SH untuk diperiksa sebagai tersangka," ungkapnya.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto juga mengungkapkan, terlapor juga diperiksa dengan alat lie detector, atau pendeteksi kebohongan.

"Kemarin yang bersangkutan diperiksa dengan alat lie detector," kata Kombes Pol Sunarto, saat dikonfirmasi, Senin (15/11/2021).

Lanjut Sunarto, pemeriksaan Syafri Harto dengan alat lie detector ini, Polda Riau dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved