Pelecehan Mahasiswi Unri

Dekan FISIP Unri Tersangka Dugaan Pelecehan Mahasiswi, LBH Desak Kampus Copot Jabatan SH

Dekan FISIP Unri ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual oleh Polda Riau, Kamis (18/11/2021) pagi.

Editor: Ilham Yafiz
Dokumentasi Kompas.com
Dekan Fisip Unri Syafriharto ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan Mahasiswi. 

Nama Syafri Harto secara jelas disebutkan korban dalam video curhatannya yang diunggah di akun Instagram resmi Korps Mahasiswa HI (Komahi) UNRI.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan, menyampaikan kronologis kejadian, berdasarkan keterangan korban.

Disebutkan Juper, dugaan pelecehan seksual atau pencabulan ini, terjadi pada Rabu (27/10/2021), sekira pukul 12.30 WIB.

"Diduga terjadi adanya pelecehan atau perbuatan cabul yang mana korbannya sendiri adalah mahasiswi bimbingannya (terduga pelaku, red) yang akan mengajukan proposal skripsi," kata Juper, Sabtu (6/11/2021).

"Sesuai dengan kesepakatan, mereka (korban dan terduga pelaku, red) bertemu di salah satu ruangan di gedung atau pun di Kantor Dekan," imbuh Kasat Reskrim.

Pada saat awal bimbingan proposal skripsi, semuanya biasa saja. Namun berjalannya proses bimbingan, muncul kata-kata yang sudah menyentuh ke masalah pribadi korban, atau di luar konteks bimbingan.

"Dengan berulang-ulang bapak itu (terduga pelaku,red) mengucapkan bahasa atau kata yang sudah diluar masalah bimbingan tadi," jelasnya.

Perwira polisi berpangkat bunga melati satu dipundak ini menerangkan, berdasarkan pengakuan korban dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dia sempat dipeluk oleh terduga pelaku.

Selain itu terduga pelaku juga mencium bagian pipi dan kening dari si korban.

"Sampai akhirnya setelah selesai korban meninggalkan ruangan itu dengan kondisi yang cukup tertekan," beber Juper lagi.

Petugas dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru secara resmi telah menerima laporan mahasiswi diduga korban pelecehan seksual oleh Dekan FISIP, Universitas Riau (UNRI), Syafri Harto.

Korban atau pelapor adalah mahasiswi jurusan Hubungan Internasional (HI) FISIP UNRI berinisial L (21). Ia resmi mempolisikan Syafri Harto pada Jumat (5/11/2021) kemarin.

"Secara resmi kita sudah menerima dalam bentuk laporan polisi," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Juper Lumban Toruan, Sabtu (6/11/2021).

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved