Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pelecehan mahasiswi UNRI

Rekonstruksi Kasus Cabul 'Bibir Mana Bibir' dengan Tersangka Dekan FISIP UNRI, Mahasiswi Nangis

Mahasiswi HI sempat nangis saat jalani rekonstruksi kasus cabul, 'bibir mana bibir' dengan tersangka Dekan FISIP UNRI

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM / RIZKY ARMANDA
Jalani rekonstruksi dengan tersangka Dekan FISIP UNRI, mahasiswi HI korban pelecehan kasus cabul sempat nangis. 

Rekonstruksi yang menampilkan puluhan reka adegan ini, digelar pada Selasa (23/11/2021) kemarin.

"Ada sekitar 36 adegan dalam kegiatan rekonstruksi," kata Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

Diungkapkan Sunarto, tersangka dan korban ikut dihadirkan di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Tapi tidak disatukan, tidak dipertemukan," jelas Sunarto.

Polisi saat menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto. Hal ini terkait dengan proses penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual
Polisi saat menyegel ruang kerja Dekan FISIP UNRI, Syafri Harto. Hal ini terkait dengan proses penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual (Istimewa)

Penyidik Ditreskrimum Polda Riau, pihak yang menangani kasus ini, saat ini masih melengkapi berkas perkara tersangka.

Daftar saksi yang diperiksa pun terus bertambah. Teranyar, penyidik polisi telah memeriksa saksi ahli pidana dari Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat.

"Untuk saksi yang diperiksa bertambah satu lagi, yaitu saksi ahli pidana dari Unand," kata Kombes Sunarto.

Terhadap Syafri Harto, penyidik tidak melakukan tindakan penahanan. Syafri Harto hanya dikenakan wajib lapor 2 kali dalam sepekan.

Syafri Harto sendiri juga sudah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Senin (22/11/2021).

"Terhadap tersangka SH (Syafri Harto, red) telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, lebih kurang 70 pertanyaan diajukan dari penyidik," tutur Kabid Humas.

Ia memaparkan, tersangka dalam hal ini tidak ditahan. Meskipun dia terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Diuraikan Sunarto, adapun pertimbangan penyidik tidak menahan Syafri Harto, dikarenakan yang bersangkutan dianggap cukup kooperatif dalam mengikuti proses hukum.

Selain itu, Syafri Harto dinilai tidak akan mempersulit penyidikan, dan ada jaminan dari kuasa hukumnya.

"Tersangka SH dikenakan wajib lapor 2 kali seminggu, pada Senin dan Kamis," tutur Kabid Humas.

Syafri Harto selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Riau, Senin (22/11/2021) malam kemarin.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved