Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Didesak Keluarga Gadis SMA Mengaku Berhubungan Badan dengan Sopir Truk, Korban Dibujuk Rayu

Gadis SMA di Wonogiri diajak berhubungan badan. Ia pun menyerahkan keperawanannya itu setelah terbuai kata manis sopir truk.

Editor: M Iqbal
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Ilustrasi Seorang sopir truk ajak siswi SMA berhubungan badan. Modus dibujuk rayu. 

Namun, kata dia, RD sempat mengelak saat ditanya hubungannya dia dengan EH dan menjawab sudah tidak ada komunikasi lagi.

"Awalnya ada teman pelapor yang memberitahu jika korban dan pelaku kerap chatting via Instagram. Namun saat dicek pihak keluarga, chat itu sudah dihapus," terang dia.

"Namun setelah didesak, korban mengakui jika telah pernah berhubungan di bulan Agustus dan September 2021," imbuh Suwondo.

Sementara itu, Suwondo menambahkan bahwa modus yang digunakan pelaku adalah bujuk rayu kepada korban.

Namun atas perbuatannya itu, pelaku saat ini diamankan di Mapolres Wonogiri dengan beberapa barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No. 17/2016 perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang perlindungan anak.

"Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000," aku dia.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Sopir Truk Setubuhi Siswi SMA, Korban Terbuai Kata Manis Pelaku, https://aceh.tribunnews.com/2021/12/08/sopir-truk-setubuhi-siswi-sma-korban-terbuai-kata-manis-pelaku?page=all.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved