Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Gadis 17 Diganggu Abang Ipar, Masuk Kamar Malam-malam Minta Berhubungan Badan, Korban Hamil

Korban kaget tiba-tiba Abang ipar ya masuk ke kamar. Tanpa basa-basi minta melakukan hubungan badan. Korban akhirnya hamil

Editor: Budi Rahmat
Gambar oleh Free-Photos dari Pixabay
Ilustrasi kamar tidur 

Justru, ibu kandung korban mengetahui anaknya hamil dan melaporkan perbuatan bejad pelaku ke Polres Serang Kota.

Baca juga: Minta Variasi Posisi Hubungan Badan, Wanita Gemuk Cantik Meninggal Dunia Saat Posisi Depan

Saat ini, lanjut Nandar, korban sudah melahirkan bayi berumur dua bulan dan dirawat di rumah aman P2TP2A Kota Serang.

Pelaki dijerat pasal 81 jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang- Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHPidana.

"Ancaman pidananya 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya.(*)

(Tribunpekanbaru.com)

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved