Gadis 17 Diganggu Abang Ipar, Masuk Kamar Malam-malam Minta Berhubungan Badan, Korban Hamil
Korban kaget tiba-tiba Abang ipar ya masuk ke kamar. Tanpa basa-basi minta melakukan hubungan badan. Korban akhirnya hamil
Editor:
Budi Rahmat
Justru, ibu kandung korban mengetahui anaknya hamil dan melaporkan perbuatan bejad pelaku ke Polres Serang Kota.
Baca juga: Minta Variasi Posisi Hubungan Badan, Wanita Gemuk Cantik Meninggal Dunia Saat Posisi Depan
Saat ini, lanjut Nandar, korban sudah melahirkan bayi berumur dua bulan dan dirawat di rumah aman P2TP2A Kota Serang.
Pelaki dijerat pasal 81 jo Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang perubahan kedua atas Undang- Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHPidana.
"Ancaman pidananya 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujarnya.(*)
(Tribunpekanbaru.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/ibu-di-apartemen.jpg)