Lapor Pak Kapolri! Anggota Polri Dilaporkan Ke Propam Polda Sumut, Dituding Tipu Istri Tahanan
Muthia mengaku telah memberikan Rp 16 juta sesuai permintaan Aiptu Iwan D Sinaga agar perkaranya dicabut. Namun Aiptu Iwan D Sinaga membantahnya
Sebelumnya, Satreskrim Polsek Patumbak menangkap tiga orang pelaku curanmor yakni, AAN (37), OPS (29) dan AM selaku penadah, Kamis (15/10/2021) lalu.
Penangkapan atas laporan Monica Sitanggang ke Polsek yang mengaku kehilangan sepeda motor Honda Beat BK 4848 AJU saat tengah diparkirkan di depan tokonya Jalan Pertahanan, Dusun II, Desa Patumbak Kampung, Kecamatan Patumbak, 7 Oktober lalu.
Pertama kali polisi menangkap tersangka AAN di Jalan Selambo, Gang Permai Kecamatan Percut Sei Tuan.
Dari penangkapan itu ia mengaku saat beraksi bersama temannya berinisial OPS.
Selanjutnya tim langsung bergerak menuju rumah pelaku OPS yang berada di Jalan Bajak V, Kecamatan Medan Amplas.
Saat di interogasi keduanya mengaku sepeda motor Honda Beat BK 4848 AJU sudah dijual dengan seorang penadah berinisial AM, warga Jalan Garu I, Kecamatan Medan Amplas.
"Kedua pelaku mengatakan bahwa sepeda motor tersebut di jual kepada pelaku AM kemudian tim langsung bergerak menuju rumah pelaku dan akhirnya berhasil ditangkap," kata Kanit Reskrim Polsek Patumbak, Iptu Ridwan, Jumat (15/10/2021) lalu.
Dari penangkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang hasil penjualan sepeda motor curian itu sebanyak Rp 550 ribu.
Akibat perbuatannya pun para pelaku pencurian sepeda motor di jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun hukuman penjara.
Sedangkan AM, pelaku penadah barang curian di jerat Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman maksimal 4 tahun hukuman penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul KRONOLOGI Penyidik Polsek Patumbak Dilaporkan Dugaan Pemerasan Istri Tahanan Sebesar Rp 16 Juta.
