Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Perih di Area Kewanitaan, Gadis Ini Ternyata Telah Dipakasa Lakukan Hubungan Badan Oleh Ayah Tiri

seorang anak dibawah umur yang tinggal di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalbar, menjadi korban berhubungan badan paksa oleh Ayah tirinya

eva.vn
Foto ilustrasi 

"Kemudian AS memberitahukan kepada KM bahwa anak kandungnya yaitu SR telah disetubuhi oleh ayah tiri atau orang tua tirinya."

"Atas dasar kejadian tersebut pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Kasat menegaskan, berdasarkan keterangan korban yang secara jelas menyatakan bahwa pelaku persetubuhan tersebut adalah ayah tiri/orang tua tirinya sendiri dengan paksa.

Akibat perlakuan tersebut menyebakan korban mengalami perih dan sakit pada bagian alat kelaminnya.

"Barang bukti yang disita berupa empat helai pakaian korban, dan tersangka mengakui perbuatannya yang telah melakukan persetubuhan terhadap SR," jelasnya.

Terhadap terduga pelaku dikenakan pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016.

Yakni tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014.

Yakni tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman 15 Tahun penjara. (*)

Sumber Tribun Pontianak

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved