Gadis 15 tahun jadi Objek Pemuas Nafsu Buruh, Dipaksa Berhubungan Badan di Rumah Kosong dan Hotel
Korban yang masih di bawah umur tak berdaya. Ia diajak ke hotel dn dilokasi itu ia jadi objek pemuas nafsu pria yang bekerja sebagai buruh ini
TRIBUNPEKANBARU.COM- Tak puas hanya di rumah kosong, pemuda ini bawa gadis 15 tahun ke sebuah kamar hotel.
Korban yang masih polos dipaksa melakukan hubungan badan.
Hasrat pelaku memuncak setelah ia juga melakukan hubungan badan dnegan n korban di sbeuah kamar kosong.
Baca juga: Polisi Tunggu Surat Resmi P-21 Berkas Kasus Pencabulan Mahasiswi UNRI Dengan Tersangka Dekan FISIP
Korban tidak mampu melawan karena memang masih di bawah umur.
Pelaku malah ketagihan dan kembali melakukan perbuatan tak pantas itu di hotel sebanyak lima kali.
Terang saja korban syok dan rusak psikologisnya karena perbuatan yang dilakukan pelaku.
Korban masih berusia 15 tqahun. Ia sebelumnya dibawa oleh pelaku tanpa sepengathuan orangtua.
Gadis malang itu diajak ke rumah kosong.
Di sana, korban dipaksa melakukan hubungan badan. pelaku tidak puas dan kembali mengulangi perbuatannya.
Kali ini ia mengajak korban ke hotel. di lokasi ini korban jadi objek pemuas nafsu dengan lima kali disetubuhi pelaku
Pelaku bekerja sebagai buruh di Lampung Selatan, Lampung harus berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap karena diduga telah merudapaksa gadis belia.
Baca juga: Pelaku Pencabulan di Pekanbaru Dibebaskan, Apakah kepolisian tidak melihat dampak sosialnya?
Baca juga: Berkas Perkara Kasus Pencabulan Mahasiswi UNRI Dengan Tersangka Dekan FISIP Dinyatakan Lengkap
Ironisnya, perbuatan bejat pelaku itu sudah dilakukan berulang kali.
Pelaku melancarkan aksi bejatnya di rumah kosong hingga hotel.
Pelaku diamankan setelah polisi menerima laporan dari orangtua korban.
Pelaku diketahui berinisial AB (25) warga Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan.
Pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini dilaporkan dengan tuduhan rudapaksa.
Adapun korban berinisial M (15), warga Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan.
Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Syaputra mengatakan pihaknya telah mengamankan AB.
"Pelaku AB yang diduga melakukan rudapaksa terhadap anak dibawah umur, sudah kami amankan," kata Hendra, pada Jumat (7/1/2022).
Hendra menuturkan penangkapan pelaku berdasarkan dari laporan orang tua korban.
Baca juga: Korban Pencabulan Anak Anggota DPRD Pekanbaru Cabut Laporan,Pelaku Hanya Wajib Lapor,Disorot LPSK
Baca juga: Ditemukan Warga Lagi Kebingungan di Tepi Jalan, Gadis 17 Tahun Ternyata Korban Pencabulan
"Pelaku tanpa seizin orang tuanya membawa korban kerumah kosong di Kecamatan Rajabasa, kemudian melakukan perbuatan layaknya suami istri," katanya.
"Tak hanya sampai disitu, beberapa hari kemudian pelaku membawa korban kesebuah hotel dan kembali perbuatannya hingga 5 kali," katanya.
Lanjutnya, atas kejadian tersebut orang tua korban langsung melaporkan kejadian ke Polres Lampung Selatan.
"Atas laporan tersbeut langsung kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka," jelasnya.
Hendra menegaskan pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Lampung Selatan.
"Saat ini, pelaku bersama barang bukti 1 buah kaos warna merah muda milik korban, 1 buah celana jogger warna hitam milik korban, 1 buah BH milik korban diamankan di Mapolres Lampung Selatan, guna penyidikan lebih lanjut," tuturnya.
"Atas kejadian tersebut, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 332 KUHP dan dan Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.(*)
(Tribunpekanbaru.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/anak-di-bawah-umur-korban-pencabulan.jpg)