Berita Siak
Izin PT TUM Dicabut, PT DSI Disorot karena Konflik Berkepanjangan
Pencabutan izin konsesi kawasan hutan PT Trisetia Uaha Mandiri (TUM) di wilayah kabupaten Siak disambut gembira masyarakat setempat.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Pencabutan izin konsesi kawasan hutan PT Trisetia Uaha Mandiri (TUM) di wilayah Kabupaten Siak disambut gembira masyarakat setempat.
Bahkan masyarakat menyasar ke PT Duta Swakarya Indah (DSI) yang berkonflik sepanjang tahun dengan berbagai masyarakat lokal.
“Jika PT TUM sudah dicabut, PT DSI kapan? Sebab PT DSI telah menimbulkan konflik berkepanjangan dengan masyarakat. Termasuk lahan cadangan koperasi kami seluas 1.200 Ha juga dikuasainya, sehingga kami tidak bisa menggarap lahan tersebut,” kata Wakil Sekretaris Koperasi Sengkemang Jaya, Ujang Nazaruddin, Minggu (16/1/2022).
Ia mengatakan, dari 8.000 Ha izin lokasi dan izin usaha perkebunan (IUP) yang diperoleh, PT DSI baru mampu menggarap 2.800 Ha.
Padahal izin ini diterbitkan Pemkab Siak sejak 2006 silam.
Karena konflik berkepanjangan hingga kini perusahan itu juga belum mengantongi Hak Guna Usaha (HGU).
“Kemudian mereka juga tidak bisa bertanggung jawab bahwa kebun plasma tidak dibangun untuk kesejahteraan masyarakat. Tumpang tindih dengan perkebunan masyarakat juga terjadi,” kata dia.
Terkait banyaknya masalah di PT DSI tersebut, Ujang meminta presiden juga mencabut izin konsesi kawasan hutan perusahaan itu.
Pencabutan izin konsesi kawasan hutan tersebut akan menggugurkan izin-izinnya yang lain.
Sementara itu Asisten I Setdakab Siak L Budhi Yuwono menilai PT DSI bisa berpotensi dicabut izinnya oleh pusat.
Hanya saja, meski tidak mampu menggarap arealnya hingga 50 persen namun perusahaan itu mempunyai aktivitas.
“Terkait perusahaan itu menjadi atensi pusat untuk dicabut izin konsesi kawasan hutannya, ya sangat mungkin, bisa jadi begitu,” kata dia.
PT DSI mendapatkan izin pelepasan kawasan hutan seluas 13.500 Ha.
Kemudian pada 2006 PT DSI mendapatkan izin lokasi seluas 8.000 Ha setelah mendapat dua kali penolakan dari Bupati Siak Arwin AS.
Akhirnya pada 2006 izin lokasi tersebut diterbitkan juga oleh Pemkab Siak, dengan leading sektornya kepala dinas Perkebunan Siak Teten Effendi.