Berita Siak
Izin PT TUM Dicabut, PT DSI Disorot karena Konflik Berkepanjangan
Pencabutan izin konsesi kawasan hutan PT Trisetia Uaha Mandiri (TUM) di wilayah kabupaten Siak disambut gembira masyarakat setempat.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
Tim penilai yang turun berdasarkan SK Bupati Siak nomor 264.a/HK/KPTS/2015 tanggal 25 Agustus 2015 mengatakan, PT DSI belum dapat membenahi manajemen dengan baik. PT DSI belum merealisasikan Unit Pengolahan Hasil (UPH) terhitung dari diterbitkannya IUP perusahaan tersebut.
PT DSI belum melaksanakan manajemen dengan baik, termasuk manajemen keuangan, SDM, fasilitas karyawan, serta manajemen pemasaran. Realisasi kebun terbangun baru 36 persen dengan kualitas kebun 75 persen.
Masih minimnya ketersediaan sarana prasarana, sistem cegah dan kendali kebakaran, tidak adanya organisasi Damkar, tidak ada Sarpras peringatan dini kebakaran dan tidak adanya SOP mengatur tata cara dan kerja.
PT DSI juga tidak menyediakan laboratorium agensi hayati di sekitar areal IUP, sarana dan prasarana serta sistem cegah dan kendali OPT.
Selain itu, hasil PUP yang ditandatangani Kepala Dinas Perkebunan Siak Teten Efendi itu juga menyatakan, bahwa tidak ada kontribusi PT DSI terhadap upaya peningkatan ekonomi masyarakat tempatan. Baik melalui ikatan kerja sama kemitraan, maupun pembangunan atau peningkatan prasarana untuk masyarakat.
“Dari uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa kinerja PT DSI dalam pengelolaan lahan untuk perkebunan seluas 8.000 Ha sesuai IUP diberikan, masuk dalam kategori kurang cakap,” kata tim penilai yang diketuai Teten Efendi waktu itu secara tertulis di berkas penilaian.
Kondisi PT DSI saat ini kurang lebih sama dengan tahun 2015, yakni penggarapan lahan dari IUP seluas 8.000 Ha baru 2.800 Ha. Kemudian tidak adanya kebun plasma untuk masyarakat serta masih ada konflik dengan masyarakat lokal.
Manager Umum PT DSI Asun tidak menampik hasil PUP yang dikeluarkan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Siak 2015. Namun ia menjelaskan pihaknya telah jauh membaik dibanding 2015 lalu.
“Kami memberikan laporan perkembangan usaha perkebun per semester kepada Dinas Perkebunan Siak. Kami mematuhi klausul itu yang memang menjadi tanggung jawab kami,” kata dia.
Asun juga mengatakan saat ini tidak ada lagi konflik lahan dengan koperasi Sengkemang. Sebab pengurusan Koperasi Sengkemang tidak lagi dijabat oleh Iswondo.
“Jadi kalau Iswondo mengatakan ada lahan mereka kami serobot yang mana tolong tunjukkan. Kami sudah memberikan konpensasi kepada koperasi Sengkemang sesuai tanggungjawab kami kepada pengurus koperasi yang sah,” kata dia.
Terkait belum bisa menggarap lahan sesuai luasan IUP, ia mengatakan pihaknya terus berupaya untuk itu. Berbagai persoalan di lapangan terus dibenahi. (tribunpekanbaru.com/mayonal putra)