Berita Siak
Izin PT TUM Dicabut, PT DSI Disorot karena Konflik Berkepanjangan
Pencabutan izin konsesi kawasan hutan PT Trisetia Uaha Mandiri (TUM) di wilayah kabupaten Siak disambut gembira masyarakat setempat.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Ariestia
Pada 2009, perusahaan ini juga mendapatkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas 8.000 Ha pula.
“Izin Usaha Perkebunan itu tidak ada batasnya, selama perusahaan itu menpunyai aktivitas. Nah saat ini PT DSI kan masih ada aktivitasnya, masih melakukan aktivitas perkebunan,” kata dia.
Menurut Budhi, perlakuan IUP dan HGU berbeda. IUP diberikan tidak mempunyai batas waktu sedangkan HGU mempunyai batas waktu yakni 30 tahun.
Enam Tahun Tidak Dilakukan PUP
Pemkab Siak absen melakukan Penilaian Usahan Perkebunan (PUP) PT DSI sejak 6 tahun belakangan.
Padahal hasil PUP Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Siak terakhir pada 2015 memberikan nilai terendah kepada perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.
“Memang belum pernah. Insyaallah kami persiapkan untuk melakukan PUP terhadap PT DSI, mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat kami lakukan PUP tersebut,” kata Kepala Bidang Dinas Pertanian dan Perkebunan Siak, Ihsan kepada Tribunpekanbaru.com.
Ihsan mengatakan, seharusnya pihaknya berkewajiban melakukan penilaian paling tidak per 3 tahun sekali.
Namun ia tidak mengemukakan alasan kenapa kewajiban tersebut tidak dilakukannya.
“Terakhir provinsi yang melakukan penilaian usaha perkebunan PT DSI, saya lupa waktunya,” kata dia.
Berdasarkan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT DSI, SK Bupati Siak nomor 57/HK/KPTS/2009 memuat kewajinan PT DSI.
Salah satu kewajiban tersebut adalah melaporkan perkembangan usaha perkebunan kelapa sawit secara berkala setiap 6 bulan kepada bupati Siak dan ditembuskan ke Dinas Pertanian dan Perkebunan Siak.
Ihsan mengaku PT DSI telah memenuhi hal tersebut namun pihaknya tidak menindaklanjuti laporan tersebut.
“Laporan itu ada, kami terima per 6 bulan sekali. Laporan itu hanya untuk mengetahui bagaimana perkembangan perkebunan tersebut, jadi tindak lanjutnya hanya untuk mengetahui begitu saja,” ulas Ihsan.
Berdasarkan hasil PUP yang dikeluarkan Dinas Perkebunan Siak 2015, PT DSI berada pada kelas E, nilai terendah yang dijadikan nilai kelas kebun berada pada subsistem penumbuhan dan pemberdayaan masyarakat/koperasi setempat dengan nilai 0,00.