MALU, Video Berhubungan Badan Tersebar, 2 Remaja Bertengkar, si Cewek Beri Pengakuan Begini
Tiba-tiba saja videonya tersebar. dua remaja jadinya bertengkar. Sampai-sampai di cewek beri pengakuan yang terbuka dan apa adanya
TRIBUNPEKANBARU.COM- Dua remaja bertengkar hingga berujung penganiayaan usai video berhubungan badan keduanya tersebar.
Dari perkelahian itulah kemudian remaja wanita (15) mengakui bahwa ia sudah melakukan hubungan badan dengan pelaku yang berinisial PR (16).
Hubungan suami istri tersebut dilakukan di sbeuha sekolah dasar.
Baca juga: Pria Ini Berhubungan Badan dengan Bocah yang Tak Sadarkan Diri, Terungkap Aksi Bejat di Pos Sekuriti
Entah bagaimana ceritanya kemudian video berhubungan badan keduanya justru tersebar dan tentu saja menjadi persoalan pada keduanya.
Karena masalah itulah kemudian mereka berdua jadi bertengkar dan terbongkarlah hubungan tak pantas.
Begitu diselidiki, penganiayaan yang menimpa Bunga terjadi karena masalah video porno keduanya yang tersebar.
"Jadi, pernah dua kali terjadi persetubuhan antara PR dan Bunga. Video persetubuhan keduanya tersebar," ungkap Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy
Berdasarkan keterangan Bunga, persetubuhan itu terjadi di sebuah SD di Rantau Panjang pada tahun lalu.
"Namun dia (Bunga) lupa persisnya kapan. Tanggal dan bulannya lupa," ujar Yusantiyo.
Polisi mengamankan seorang remaja 16 tahun di Rantau Panjang, Ogan Ilir, karena dilaporkan karena melakukan asusila dan menganiaya seorang perempuan di bawah umur.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy menerangkan, remaja berinisial PR diamankan setelah menganiaya, sebut saja Bunga yang berusia 15 tahun.
"Penganiayaan oleh PR terhadap Bunga terjadi pada pertengahan Januari lalu. Penganiayaan diawali pertikaian di antara keduanya," kata Yusantiyo kepada wartawan, Sabtu (5/3/2022).
Baca juga: Gadis Belia ini Babak Belur Usai Berhubungan Badan Dengan Bocah Bau Kencur
Baca juga: Awalnya Dipaksa, Siswi SMP ini Akhirnya Tak Tahan Diajak Ayah Tiri Berhubungan Badan
Yusantiyo mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, PR menampar wajah Bunga dan mencekik serta mendorongnya hingga terjatuh.
"Akibat penganiayaan, Bunga mengalami luka ringan dan dia syok," terang Yusantiyo.
Kabar penganiayaan ini sampai ke keluarga Bunga.
Baca juga: Tergoda Pria Tampan, Gadis Muda Dipaksa Berhubungan Badan dengan Duda Muda
Mendapat laporan perkara ini, polisi lalu mengamankan PR di kediamannya di Rantau Panjang.
PR kini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Ogan Ilir untuk diproses lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus video asusila di Rantau Panjang Ogan Ilir ini.
"Kami masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman perkara ini. Siapa yang merekam, yang menyebar video masih ditelusuri," kata Yusantiyo.(*)
Berhubungan Badan dengan Bocah Tak Sadarkan Diri
Kisah lainnya, aksi bejat pria berusia 43 tahun. Lihat bocah perempuan berusia 7 tahun bermain tidak jauh darinya, malah menimbulkan perbuatan tak senonoh.
Korban yang polos sedang bermain pasir. Kemudian dipanggil masuk ke dalam pos sekuriti.
Korban yang tidak tahu apa-apa kemudian mendatngi pelaku dan tentu saja hanya bisa diam.
Diduga pelaku yang sudah berniat kemudian memberi korban minuman yang ternyata berisi kiras.
Korban yang tidak tahu lanjut meminum air yang diberikan oleh pelaku.
Selang beberapa kemudian, korban tak sadarkan diri. Saat korban tak berdaya itulah pelaku dengan leluasa melakukan hubungan badan.
Perbuatan tersebut dilakukan tanpa rasa malu dan rasa iba. Apalagi korbannya adalah anak yang masih berusia 7 tahun.
Baca juga: Tergoda Pria Tampan, Gadis Muda Dipaksa Berhubungan Badan dengan Duda Muda
Baca juga: Punya 2000 Foto & Video Tamu Berhubungan Badan, Ternyata Pemilik Penginapan Pasang Kamera
Beginilah cerita lengkapnya
Peristiwa naas itu bermula dari bocah berusia tujuh tahun yang bermain di sebuah proyek perumahan pada Jumat (25/2/2022).
Di proyek tersebut korban bermain pasir.
"Kemudian pelaku memanggil korban yang sedang bermain pasir untuk masuk ke dalam Pos Satpam Perumahan Adipati Sudimara,"
"kemudian memberikannya minuman intisari yang termasuk minuman keras," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Jumat (4/3/2022).
Akibat dicekoki minuman keras, korban tidak sadarkan diri. Lalu setelah korban tidak sadarkan diri tersangka mencabuli korban.
Dari kasus pencabulan tersebut, Satreskrim Polres Metro Tangerang Selatan meringkus satu pelaku berusia 43 tahun inisial RR.
Diberi Miras
Sebelum dicabuli, bocah malang tersebut dicekoki minuman keras.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan peristiwa itu.
Kejadian itu terjadi di Perumahan Adipati Sudimara, Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perpu nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tantang perlindungan anak.
Ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 Miliar.
Dari pengungkapan itu, polisi sita barang bukti berupa potongan pakaian, baik itu celana, kemudian pakaian yang lain, dan dress panjang.
Selain itu ada juga hasil visum yang digunakan sebagai barang bukti.
Dari kejadian tersebut, polisi berharap agar orang tua bisa lebih awas dalam mengawasi anak-anak saat bermain.
Anak-anak harus dipantau orang tua saat bermain dimanapun.
Sebab, kehatana bisa menimpa siapa saja. Tidak hanya orang yang jauh namun juga orang yang dekat dan dikenal bisa menjadi pelaku yang beringas. (*)
(Tribunpekanbaru.com)
