Ditinggal di Pinggir Jalan Ternyata Gadis Belia Dibawa Kabur, Dipaksa Berhubungan Badan oleh 3 Pria
Tak pulang ditunggu-tunggu. Anak sekolah ini ternyata dibawa kabur. Ia dipaksa melakukan hubungan badan oleh tiga pria. Polisi ungkap fakta ini
"Sedangkan korban bersama kawannya ditinggal di pinggir jalan dekat RM Kahuripan, Desa Taman Baru,” ujar Iptu Gobel, Kamis (17/3/2022).
Namun hingga pukul 16.00 WIB, korban belum pulang ke rumah.
Pelapor kemudian mencoba mencari korban, namun tidak dapat menemukan korban.
“Akhirnya Zul Fauzi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penengahan dan ditindaklanjuti," ujar Gobel.
Dikatakannya, berbekal laporan keluarga dan keterangan saksi, akhirnya tim unit Reskrim Penengahan bersama Kanit PPA Polres Lampung Selatan melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku REN di Pantai Canti, Kecamatan Rajabasa saat bersama korban ZE, Selasa (15/3/2022) lalu.
"Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 7 kali.”
Baca juga: Uang Rp 2000 Jadi Alat Bagi Pria Ini, Berhubungan Badan Sama 3 Orang Perempuan Kecil Kakak Beradik
Baca juga: Tak Enak Berhubungan Badan Sama Brondong, Tante Bohai Bilang Terlalu Nafsu, Jadi Kelurnya Cepat
“Lalu rekannya LER mengaku sebanyak 1 kali,” ungkap Kapolsek Penengahan.
Kemudian saat petugas melakukan pengembangan dan menginterogasi kedua pelaku. Keduanya mengaku ada pelaku lainya yakni YUS juga melakukan hal yang sama.
Para tersangka berhasil amankan di tempat berbeda. Pelaku REN diamankan di Pantai Canti, Kecamatan Rajabasa saat bersama korban ZE.
Pelaku LER diamankan di rumahnya, di Desa Palas Jaya, Kecamatan Palas. Dan Pelaku Yus diamankan di rumahnya di Sukapura, Kecamatan Sragi.
Gobel mengatakan, para pelaku sudah diamankan di Polsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut.
"Para pelaku bersama barang buktinya 1 setel seragam sekolah pramuka berwana cokelat. sepotong celana dalam berwarna merah muda.”
“Sepotong pakaian wanita berwarna hitam. Sepotong celana pendek berwarna kuning. Sepotong kaos berwana hitam.”
“Satu unit sepeda motor Honda Supra X berwarna hitam, bernomor polisi BE 3784 DE. Satu unit handphone merek Vivo berwarna biru. Sudah kami diamankan di Polsek Penengahan guna penyidikan lebih lanjut," katanya.
Baca juga: Wanita Kepergok Lagi Berhubungan Badan di Ruang Tamu dengan Selingkuhan Saat Suami Ada di Rumah
Baca juga: Gadis Muda Jadi Pelakor, Berhubungan Badan dengan Pria Beristri, Ketahuan?
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam pasal 332 KUHP dan Pasal 81 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atau Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana kurungan penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun.(*)
(Tribunpekanbaru.com)
