Siswi SMP di Jepara ini Mabuk Dulu Sebelum Berhubungan Badan Dengan 8 Pria
Karena terpengaruh alkohol, cewwek Jepara ini pun mau berhubungan badan dengan AA. Usai AA puas, pelaku lainnya pun datang untuk minta bagian.
Di saat bersamaan datang tersangka N, RA, RI, AS dan MF ikut meramaikan TKP, saat itu korban merasa pusing kemudian disetubuhi oleh tersangka secara bergiliran di salah satu kamar rumah tersebut", ungkap Kapolres.
Karena waktu sudah tengah malam, setelah itu korban diajak menginap dirumah tersangka AS oleh tersangka MS dan pada keesokan harinya tersangka MS kembali menyetubuhi korban dan setelah selesai korban pulang sendiri.
Kasat Reskrim AKP M Fachrur Rozi SH SIK mengatakan, kasus terungkap usai salah satu keluarga korban diberitahu temannya, kemudian melaporkannya ke polisi.
"Tim resmob Polres Jepara dibantu keluarga korban mencari para tersangka dan akhirnya para tersangka berhasil dibawa ke Polres Jepara untuk diproses", jelas Kasat Reskrim.
Para pelaku pun, kini ditahan di Polres Jepara dan dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelajar Berusia 15 Tahun di Jepara Jadi Korban Pencabulan 8 Remaja, Begini Kronologinya.
