Disetubuhi Ayah Kandungnya, Gadis Belia Kotabaru ini Berbisik: Yah Sudah Yah
Seorang gadis belia berusia 16 tahun di Kecamatan Kelumpang Hulu, Kabupaten Kotabaru berulangkali disetubuhi ayah kandungnya.
Editor:
Guruh Budi Wibowo
AD mengancam akan memukul korban jika menolak melayani nafsunya.
Korban pun tidak berani melaporkan karena takut pelaku marah.
Pelaku mencabuli korban di Kotabaru sebanyak 5 kali.
Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 82 ayat 2 UU No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.
Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pencabulan di Kalsel, Ayah Bejat di Kotabaru Tiduri Anak Kandung Sejak Kelas 2 SD.
