Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Eks Kasatpol PP Makassar Coba Habisi Najamuddin Lewat Santet, Tak Mampir Akhirnya Sewa Eksekutor

Sebelum menembak Najamuddin hingga tewas, Iqbal Asnan sempat mencoba mencelakai rivalnya itu lewat santet. Peristiwa tersebut terjadi pada 2020.

Editor: Sesri
TRIBUN TIMUR/ Muslimin Emba
Rekonstruksi di rumah Kasatpol PP M Iqbal Asnan di Jl Kumala, Makassar, Kamis (19/5/2022) sore. 

Setelah itu, Najamuddin Sewang pun pergi meninggalkan rumah Rachma usai ditegur Iqbal.

Iqbal yang menaruh curiga dan cemburu terhadap Najamuddin, pun menelpon kakak Najamuddin, Juni.

Dalam percakapan itu disebutkan, Iqbal meminta Juni memberi tahu adiknya Najamuddin, agar tidak membuat masalah.

"Juni, itu adikmu (Najamuddin) jangan bikin masalah, selalu cerita jelek saya hanya untuk mendekati Rachmawati. Seandainya bukan adikmu saya habisimi," ucap Iqbal melalui sambungan telepon.

Akan tetapi, Iqbal Asnan masih sering mendapati Najamuddin Sewang berduaan dengan RCH.

Berdasarkan rekonstruksi yang digelar Polrestabes Makassar, CA menembak Najamuddin Sewang dari jarak tiga meter.

Fakta tersebut berdasarkan rekonstruksi kedua di lokasi penembakan di Jl Danau Tanjung Bunga, dekat Mesjid Cheng Hoo, Jumat (20/5/2022).

CA merupakan eksekutor yang menembakan pistol berisi peluru dengan jarak sekitar 3 meter dari korban saat mengendarai motor.

Setelah korban terkena tembakan dan terjatuh dari motornya, tersangka CA kemudian melaju motornya.

Setibanya di jembatan Tanggul Patompo atau sekitar 1 Km dari lokasi penembakan, tersangka CA membuang jaket ojek online Maxim yang dikenakannya ke kanal.

Setelah membunuh korban, tersangka CA kemudian kembali ke rumah kostnya yang berada di belakang Markas Brimob Pa'bareng-bareng.

Namun lokasi rekontruksi Brimob Pa'bareng-bareng digantikan di markas Polsekta Tamalate.

Di situ, tersangka CA menyerahkan pistol ilegal dan motor yang disiapkan oleh tersangka SL.

Kemudian SL kembali menyerahkan uang bayaran yang telah disiapkan oleh Muhammad Iqbal Asnan.

Para eksekutor ini dijanjikan akan dibayar Rp 200 juta oleh Iqbal Asnan.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved