Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Pelalawan

Preman Kampung Garang Peras Mandor Sawit Rp10 Juta di Pelalawan, Mengkeret saat Digiring ke Sel

Preman kampung garang peras mandor sawit Rp 10 juta di Pelalawan. Ciut nyali diringkus polisi, mengkeret saat digiring ke sel

Penulis: johanes | Editor: Nurul Qomariah
Istimewa
Barang bukti uang sisa pemerasan yang diperoleh polisi dari preman kampung di Pelalawan. 

Namun JU merasa tidak senang dengan perbuatan pelaku dan memilih melaporkan kejadian itu ke Polsek Teluk Meranti.

Pada Selasa (24/5/2022) Unit Reskrim Polsek Teluk Meranti melakukan penyelidikan kasus tersebut.

Setelah dicari informasi di lapangan, pelaku diperkirakan berjumlah 5 orang dan telah mendapatkan uang Rp 10 juga dari korban.

Keberadaan para preman kampung itupun dicari dan terendus berada di sebuah rumah kosong yang dijadikan sebagai pos oleh pelaku.

Kemudian Unit Reskrim Polsek Teluk Meranti berkoordinasi dengan tim Buser Satreskrim Polres Pelalawan untuk bersama-sama menangkap pelaku yang sedang berkumpul di pos tersebut.

Sekitar pukul 16.00 wib, tim gabungan menggerebek pos yang berada di Jalisbon Desa Pulau Muda itu.

Didapati ada enam orang pria yang sedang berkumpul di dalamnya.

Setelah diinterogasi, ternyata tiga dari enam pria tersebut yang terlibat pemerasan terhadap korban.

Selanjutnya mereka dibawa ke Mapolres Pelalawan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara terhadap ketiga pelaku, SY bersama DD dan SL memeras mandor JU.

Mereka memperoleh uang Rp 10 juta. Tersangka DD mendapatkan Rp 1juta, Rp 5 juta lagi disimpan SY di rumahnya.

Sedangkan selebihnya dibelanjakan papan, seng, dan peralatan untuk mendirikan pos tersebut.

Tim gabungan berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 4.750.000 sisa uang hasil pemerasan, sebuah kapak dan dua buah parang yang digunakan mengancam korban.

Kemudian dua unit sepeda motor merk Honda jenis CBR 150 CC berwarna hitam les merah milik para pelaku.

"Sekarang para pelaku sudah diamankan dan ditahan di sel Mapolres Pelalawan. Mereka dikenakan pasal pemerasan," ujar Edy Harianto.

( Tribunpekanbaru.com / Johannes Wowor Tanjung )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved