Oknum Guru SD Bernafsu Besar, Jalin Cinta Sama Muridnya Hingga SMP, Ketahuan Suka Berhubungan Badan
seorang guru SD menjalin cinta terlarang dengan muridnya sendiri sejak masih SD hingga SMP, hubungan itu sering ke persetubuhan
Editor:
Hendri Gusmulyadi
Oknum guru SD tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan petugas.
Atas perbuatanya itu pelaku dikenakan pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Perpu no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini tentu saja jadi pelajaran bagi kita semua. Bagi orangtua untuk segenap menjaga anaknya dari berbagai hal yang buruk.
Salah satunya dengan melakukan proteksi pada anak terkait dengan pergaulannya.
Sumber Tribun Medan
