Dalih Ajarkan Ilmu Agama, Pria Rudapaksa 2 Gadis ABG, Paksa Lakukan Hubungan Badan Bertiga
Pelaku pria sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Modus mengajak kedua korban untuk belajar agama dan fiqih, termasuk salat
IF diamankan saat berada di Wahai, Maluku Tengah.
"Kemudian anggota kami berangkat ke Polsek Wahai menjemput tersangka dan saat ini sudah kami amankan di Mapolres Baubau," kata Erwin.
IF kini sudah ditahan. Ia dijerat UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Kuasa Hukum korban, Safrin Salam mengatakan, kasus bermula saat korban E dan IF menjalin hubungan asmara pada 2020 silam.
IF kemudian merayu E untuk datang ke kosnya. E diminta tidak datang sendirian.
"Jadi, pelaku mengajak kedua korban untuk belajar agama dan fiqih, termasuk salat," ucap Safrin.
Sesampainya di kos pelaku, kedua korban malah dipaksa berhubungan badan bertiga.
Pelaku juga menipu korban jika mau berbuat tak senonoh bisa membuat cita-cita Y dan E tercapai.
"Kedua korban diiming-imingi, kalau berhubungan dengan pelaku maka cita-citanya akan tercapai," tambah Safrin.
Safrin menyebut, selain merudapaksa korban, IF juga merekamnya.
Video digunakan pelaku untuk mengancam kedua korban agar tidak melapor.
Pelaku juga menggunakan video sebagai senjata untuk melancarkan aksi selanjutnya hingga tahun 2022.
Video pelaku dan korban sempat viral dan membuat korban trauma.
"Korban Y takut masuk sekolah, jangankan ke sekolah, keluar rumah saja takut, sudah tidak ceria, sering murung," terang Safrin.
( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews Sultra)
