Bikin Merinding, Putri Candrawathi dan Sambo sempat 'Tes Mental' Eksekutor Brigadir J sebelum ke TKP
Terungkap, eksekutor brigadir J sempat dites mental oleh Putri Candrawathi pada sebuah pertemuan sebelum ke TKP pembunuhan
Tim penyidik Mabes Polri juga telah memeriksa Putri hingga tiga kali.
Dalam penetapan tersangka tersebut, penyidik telah mengantongi bukti CCTV dan keterangan saksi.
Dalam rekaman itu, Putri melakukan kegiatan yang menjadi bagian rencana pembunuhan Yosua.
Putri kemudian dijerat dengan pasal yang sama sebagaimana disangkakan terhadap Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan Kuat.
"Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Kasus ini masih dalam pengembangan pihak kepolisian. Tentu saja dnegan banyak saksi yang masih akan dimintai keterangan. (*)
(Tribunpekanbaru.com)
Baca juga: Caranya Kampungan, Pakar Psikolog Cium Aroma Drama Istri Ferdy Sambo yang Seolah-olah Korban
Baca juga: Jadi Tersangka Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Belum Ditahan, Kondisi Kesehatan Disebut Menurun
Baca juga: Anak Ferdy Sambo dan Putri yang Masih Bayi Akan Diadopsi Kamaruddin Simanjuntak? Saya Sekolahkan
