Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

KPK Geledah Ruang Rektor dan WR 1 UNRI, Terkait Kasus Suap Penerimaan Calon Maba di Unila Lampung

KPK geledah ruangan Rektor dan Wakil Rektor (WR) 1 UNRI terkait kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila Lampung

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
unri.ac
Ilustrasi. KPK Geledah Ruang Rektor dan Wakil Rektor (WR) 1 UNRI terkait kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila Lampung 

Ia menuturkan, adapun tempat penggeledahan di 3 PTN tersebut, meliputi yaitu ruang kerja Rektor dan beberapa ruangan lainnya.

Sejumlah barang bukti disita oleh tim KPK. Barang bukti terdiri berbagai dokumen dan bukti elektronik terkait dengan penerimaan mahasiswa baru, termasuk seleksi mahasiswa dengan jalur afirmatif dan kerja sama.

"Bukti-bukti dimaksud akan dianalisis dan disita serta dikonfirmasi lagi pada para saksi maupun tersangka untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," terang Ali.

Sebagaimana diketahui, Rektor Unila Prof Dr Karomani (KRM), telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Unila. Karomani ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.

Mereka yaitu Heryandi (HY), selaku Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, Muhammad Basri (MB) selaku Ketua Senat Unila, dan Andi Desfiandi (AD) sebagai pihak swasta.

KPK menyebutkan bahwa dari hasil suap tersebut, Karomani menerima sekitar Rp5 miliar

Unila sebagai salah satu PTN, ikut menyelenggarakan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN).

Selain SNMPTN, Unila juga membuka jalur mandiri yakni Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila) untuk tahun akademik 2022.

Karomani yang menjabat sebagai Rektor Unila periode 2020-2024, memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme pelaksanaan Simanila tersebut.

Selama proses Simanila berjalan, Karomani diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila dengan memerintahkan Heryandi selaku Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Budi Sutomo selaku Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat.

Serta melibatkan MB Muhammad Basri selaku Ketua Senat untuk turut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa.

Apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme yang ditentukan pihak universitas.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved