Penolakan Eksekusi Lahan di Dayun
Penolakan Eksekusi Lahan di Dayun, Kisah Petani Manan Dituduh Maling Saat Panen di Kebun Sendiri
Manan (60), warga Kelurahan Sungai Mempura, Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Riau turut serta dalam penolakan constatering dan eksekusi lahan
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra
Manan menceritakan pengalamannya berhadapan dengan PT DSI saat penolakan constatering dan eksekusi lahan milik masyarakat yang dikelola PT Karya Dayun, Rabu (19/10/2022) di Kampung Dayun. Tribunpekanbaru.com/Mayonal Putra
“Katanya NKRI Pak, jalan kami diambilnya bagaimana itu Pak?” kata Manan dengan nada bertanya.
Petani lokal yang bernasib seperti Manan sangat banyak. Solidaritas mereka terbentuk dengan sendirinya karena mempunyai nasib yang sama.
Para petani ini berkeinginan ada kepastian hukum atas tanahnya yang berada berdekatan dengan PT DSI.
“Saya juga punya surat, tapi kok bisa tanah saya dirampasnya seperti itu dulu dan menuduh saya maling. Ini yang membuat kami terus was -was Pak,” kata Manan.
Diberitakan constatering dan eksekusi oleh Pengadilan Negeri (PN) Siak tersebut pada akhirnya ditunda karena tidak ada pengawalan dari pihak polisi.
( Tribunpekanbaru.com / Mayonal Putra )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/manan-petani-siak.jpg)