Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Sidang Ferdy Sambo

Kamaruddin akan Serahkan Sendal Brigadir J yang Masih Ada Bercak Darah ke Jaksa dan Hakim

Inilah sendal Brrigadir J yang akan diserahkan kamaruddin Simanjuntak dalam sidang lanjutan Ferdy Sambo

Editor: Budi Rahmat
KOMPAS.com/ACHMAD NASRUDIN YAHYA)
Senbdal Brigadir J yang akan diserahkan ke Jaksa dan Hakim di Persidangan Ferdy Sambo 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Tidak hanya memberikan keterangan , pengacara Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J , Kamaruddin Simanjuntak juga akan menyerahkan barang bukti ke jaksa dan hakim .

Kamaruddin akan memberikan keterangan sebagai saksi dalam lanjutan persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo .

Selain Kamararuddin juga ada orangtua Brigadir J . Nah, Kamaruddin berencana akan menyerahkjan barang bukti sendal yang disebut dipakai Brigadjir J saat ditembak .

Baca juga: Bertemu dengan Ferdy Sambo, Kamarudin Akan Bongkar Kelukuan Putri yang Goda Yosua

Sendal tersebut bahkan masih ada bercak darah.

Seperti dilaporkan Kompas.com, Pengacara keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak membawa barang bukti sandal yang digunakan Brigadir J ketika tewas di rumah dinas Ferdy Sambo ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (1/11/2022).

Kamarudin menunjukkan sandal milik Brigadir J pada saat tiba di PN Jakarta untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Terlihat, sandal tersebut berwarna cream yang disimpan dalam kantong plastik.

Kamarudin mengklaim bahwa sandal tersebut merupakan salah satu barang bukti.

Bahkan, ia mengklaim sandal ini masih ada bercak merah darah milik Brigadir J.

“Kami bawa sandal yang masih berdarah-darah. Ini barang buktinya kami bawa,” kata Kamarudin.

Baca juga: Berita Sidang Ferdy Sambo, Ibu Brigadir J Akan Tanyakan Hal Ini pada Putri Candrawathi

Kamarudin menuding bahwa penyidik selama ini tidak kooperatif terkait dengan barang bukti tersebut.

Oleh karena itu, ia membawa sandal tersebut ke pengadilan untuk diberikan kepada jaksa dan hakim.

“Barang bukti ini seharusnya disita penyidik. Dari awal tidak kooperatif untuk menyita, kami kerja sendiri. Jadi barang bukti ini kami serahkan ke hakim dan jaksa,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama-sama dengan Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” kata jaksa saat membacakan dakwaan Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Baca juga: Kakak Ferdy Sambo Hadir di Persidangan, Apa Peran Leonardo Sambo?

Dalam dakwaan disebutkan, Eliezer menembak Brigadir J atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi usai terdakwa Putri Candrawathi mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Kemudian, terdakwa Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Baca juga: Kata Susi ART Ferdy Sambo, Tak Ada Kejadian Brigadir J Angkat Tubuh Putri Candrawathi di Magelang

Akhirnya, Brigadir J tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatan tersebut, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Keduanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Baca juga: TERUNGKAP Status Anak Bungsu Ferdy Sambo & Putri Candrawathi: Ajudan Daden Ungkap Fakta Ini

Baca juga: Saat Ditanya Siapa Ibu dari Anak Terakhir Ferdy Sambo, Susi Sang ART Terdiam

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved