Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Oknum Guru Agama Cabuli Murid SD , Diduga Stress Masalah Keluarga , Jawabannya Ngelantur

Diduga stress , oknum guru agama cabuli anak SD . Saat ditanya jawabannya malah ngelantur . Stress masalah keluarga katanya

Editor: Budi Rahmat
Tribun
Katanya stress, oknum guru agama cabuli murid SD 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ngakunya stress karena masalah keluarga , pria di Kalimantan Utara ini malah melampiaskannya dengan mencabuli anak gadis .

Parahnya korban masih berumur 8 tahun yang merupakan murid dari pelaku . Tentu saja sebagai murid, korban jadi sulit melakukan perlawanan .

Kejahatan yang dialami korban terungkap saat korban mengeluhkan sakit pada kemaluannya.

Baca juga: Kardinal Ricard di Antara 11 Uskup di Prancis yang Terlibat Kasus Pencabulan Anak

Orangtua korban yang mendapati kondisi anaknya yang tak biasa itu kemudian berusaha mencari tahu .

Barulah terungkap jika korban telah menjadi objek pelampiasan nafsu gurunya

Ya, pelaku merupakan oknum guru agama di salah satu Sekolah Dasar di Nunukan, Kalimantan Utara.

pelaku berinisial WH (46). Pelaku sudah diamankan Polisi, setelah dilaporkan melakukan dugaan pencabulan terhadap muridnya yang berusia 8 tahun.

Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati mengungkapkan, dugaan asusila tersebut terjadi pada Rabu (16/11/2022), sekitar pukul 13.00 Wita.

"Pelaku melakukan tindakan pencabulan saat jam istirahat, di dalam ruang kelas," ujarnya, Jumat (18/11/2022).

Kasus tersebut baru diketahui ibu korban saat memandikan putrinya, Kamis (17/11/2022), pagi. Saat itu, korban mengeluhkan sakit pada organ intimnya.

Baca juga: Sukses Gasak Emas hingga HP, 3 Residivis Narkoba, Pencabulan dan Curat Mau Kabur ke Malaysia

Awalnya korban tidak mau menjawab penyebab sakit pada alat vitalnya tersebut. Ibu korban akhirnya memeriksa kemaluan anaknya. Ibu korban terkejut melihat ada pembengkakan di bagian dalam kemaluan korban.

"Akhirnya korban bercerita, bahwa ia dipanggil gurunya masuk kelas saat jam istirahat siang. Kelas dikunci, dan korban diperlakukan tidak senonoh di bagian alat vitalnya," jelas Siswati.

Usai dilaporkan ke polisi, dilakukan visum et repertum terhadap korban. Hasilnya, dokter menyatakan bahwa pada tempurung atas samping kemaluan korban, terdapat luka lecet dan bengkak. Namun selaput dara, masih utuh.

"Lalu kami lakukan pemeriksaan terhadap korban dengan pendampingan pelapor dari orangtua korban, serta dari Dinas Sosial bidang perlindungan anak,’’lanjutnya.

Pelaku diduga stres karena masalah rumah tangga

Baca juga: Usai Beli Test Pack, Siswi di Padang Pariaman Ini Katahuan Sudah Jadi Korban Pencabulan Guru Sendiri

Berbekal hasil visum, polisi mengamankan terduga pelaku. Di hadapan petugas, pelaku menunjukkan perilaku yang aneh.

Ia terkesan linglung dan tidak dapat menjawab setiap pertanyaan dengan sempurna. Bahkan cenderung melantur.

"Padahal status pelaku, merupakan seorang guru PNS yang mengajar mata pelajaran agama pada sekolah dimaksud," kata Siswati lagi.

Polisi pun mencoba meminta keterangan terhadap kepala sekolah dan sejumlah guru di tempat WH mengajar. Semua saksi memberikan keterangan yang sama, bahwa WH memang menunjukkan perilaku aneh setelah mengalami masalah dalam rumah tangganya.

Kepala sekolah sudah berupaya menyampaikan hal tersebut kepada pengawas guru. Sayangnya, pemberitahuan tersebut kurang direspons, sehingga pelaku masih aktif mengajar, sampai peristiwa cabul tersebut terjadi.

Menurut salah seorang guru, dugaan perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku pernah juga terjadi sebelumnya, sekitar Oktober 2022.

Baca juga: Derita Korban Pencabulan Camat di Pelalawan, Ayah Meninggal Usia Berjuang Lawan Tumor Otak Ganas

Ada seorang murid perempuan mengeluhkan kelakuan WH yang meraba tubuh dan pahanya, saat mata pelajaran agama berlangsung.

"Saat itu, pelaku sempat di panggil oleh kepala sekolah, namun jawabannya juga tidak nyambung dan ngelantur. Hal tersebut Kembali dilaporkan kepala sekolah kepada pengawas guru, namun tidak ada tindakan apapun terhadap pelaku,’’ tegasnya.

Sejauh ini, Polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, guna menambah alat bukti dalam pemenuhan unsur pidana Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76 e UU Nomor 17 Tahun 2016 tanggal 09 November 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, sebagai pasal yang dipersangkakan.

Polisi juga mengamankan barang bukti, masing masing, 1 lembar dokumen hasil visum et repertum, dan celana dalam korban.

Baca juga: VIDEO: 2 Mantan Pejabat Pelalawan Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Pencabulan Siswi Oleh Camat SW

"Dugaan sementara, pelaku mengalami gangguan kejiwaan atau stress. Rencananya, sesegera mungkin kami akan membawanya ke RSUD untuk melakukan pemeriksaan kejiwaan," imbuh Siswati.

Kasus ini tentu saja jadi pelajaran bagi kita semua . Pelaku kejahatan akan menjalankan aksinya ketika ada kesempatan .

Bahkan pelaku bisa saja orang dekat yang tentu saja sulit untuk terdeteksi . Jadi selalulah bangun komunikasi dan waspada . (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved