Sidang Ferdy Sambo
Kuasa Hukum sebut Tak Ada Bukti Keterlibatan Kuat Maruf , Harapannya Dituntut Bebas
Kuasa hukum sebut tak ada bukti keterlibatan Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan Brigadir J . Minta Kuat Maruf dituntut bebas
Selain itu, lanjut dia, Pasal 55 terkait 'turut serta' melakukan perencanaan pembunuhan yang disematkan kepada Polisi berpangkat Brigadir Polisi Kepala (Bripka) itu juga telah terpatahkan dalam proses persidangan.
"Jadi harapannya, Jaksa bisa membuka matanya dengan lebar karena sudah jelas sekali fakta persidangan bahwa Pasal 340 (pembunuhan berencana) terpatahkan, dan menurut kami fakta persidangan juga sudah mematahkan dari Pasal 55 Ayat 1 ke-1 (terkait turut serta)," papar Zena.
"Tentu tidak mudah buat Jaksa kalau mau mengakui semua pasal yang didakwakan terpatahkan oleh fakta persidangan karena bertaruh jabatan kalau tidak bisa membuktikan pasal-pasal yang didakwakan, tapi yang pasti, harapan kami jaksa penuntut umum dalam membuat tuntutan bisa membuka matanya dengan terang dan hati nuraninya," tutur dia.
Zena pun menekankan bahwa hubungan Ricky Rizal dan Brigadir J tidak pernah ada masalah selama masih menjadi ajudan dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.
Baca juga: Bersikeras Dilecehkan Brigadir J, Ahli Heran dengan Putri Candrawathi: Bukti Visum Tidak Ada
"Mas Ricky tentunya berharap ada keadilan buat beliau sendiri, tanpa mengurangi keadilan buat keluarga korban, karena Mas Ricky dan korban hubungannya baik-baik saja dan tidak pernah Mas Ricky ada niat jelek apalagi membunuh juniornya sendiri," kata dia.
Peristiwa pembunuhan terhadap Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.(*)
( Tribunpekanbaru.com / Budi R )
Kuat Maruf
pembunuhan berencana
Brigadir J
sidang tuntutan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Tribunpekanbaru.com
| Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Ajukan Banding, Akankah Dikabulkan? |
|
|---|
| Bharada Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kejagung Tak Ajukan Banding |
|
|---|
| Vonis 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Divonis Mati, Bharada E 1 Tahun 6 Bulan |
|
|---|
| Bharada Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara |
|
|---|
| Kondisi Bharada E Jelang Sidang Vonis Hari Ini, Sempat Alami Sulit Tidur hingga Banyak Berdoa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.