Sidang Ferdy Sambo
Kuasa Hukum sebut Tak Ada Bukti Keterlibatan Kuat Maruf , Harapannya Dituntut Bebas
Kuasa hukum sebut tak ada bukti keterlibatan Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan Brigadir J . Minta Kuat Maruf dituntut bebas
Oleh sebab itu, kubu terdakwa Kuat Ma'ruf meyakini JPU akan jernih melihat fakta persidangan dan menuntut majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk dapat membebaskannya.
Irwan Irawan juga menyebutkan bahwa kondisi Kuat Ma'ruf dalam keadaan sehat untuk bisa mengikuti sidang pembacaan surat tuntutan oleh JPU, hari ini.
"KM sehat dan siap mengikuti sidang," ujar Irwan Irawan.
Harapan Ricky Rizal
Jelang sidang tuntutan , terdakwa Ricky Rizal berharap jaksa memberikan tunutan yang ringan .
Ricky Rizal juga berharap jaksa membuka hati dan mata terkait dengan keterlibatan RR di kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J
Baca juga: Putri Candrawathi Bersikeras Dibanting & Diperkosa Brigadir J, Kamaruddin Bongkar Kejanggalannya
Harapan tersebut disampaikan terdakwa RR melalui Penasihat Hukum Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR, Zena Dinda Defega.
Ia mengatakan sangat berharap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat membuka mata dan hati nuraninya dalam membuat surat tuntutan terhadap kliennya.
Diketahui, Ricky Rizal merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Berdasarkan fakta persidangan, kata Zena, tidak ada satu pun bukti yang menunjukan Bripka RR melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Yosua.
"Setelah fakta persidangan selama ini bahwa klien kami tidak ada perencanaan, semua asumsi Jaksa sudah terpatahkan semua," ujar Zena saat berbincang dengan Kompas.com, Minggu (15/1/2023) malam.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, tuntutan terhadap Ricky Rizal akan digelar hari ini, Senin (16/1/2023) di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH pukul 09.30 WIB.
Baca juga: Isi Chat Ferdy Sambo pada Bharada E Usai Eksekusi Brigadir J: Buat Tenang Keluarga di Manado ya Chad
Dalam kasus ini, Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Kuat Ma'ruf.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut Zena, tidak ada satu pun Pasal yang didakwakan JPU terbukti dalam proses persidangan. Pasal 340 terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dinilai tidak terbukti dilakukan oleh Ricky Rizal.
Kuat Maruf
pembunuhan berencana
Brigadir J
sidang tuntutan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Tribunpekanbaru.com
| Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Ajukan Banding, Akankah Dikabulkan? |
|
|---|
| Bharada Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kejagung Tak Ajukan Banding |
|
|---|
| Vonis 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Divonis Mati, Bharada E 1 Tahun 6 Bulan |
|
|---|
| Bharada Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara |
|
|---|
| Kondisi Bharada E Jelang Sidang Vonis Hari Ini, Sempat Alami Sulit Tidur hingga Banyak Berdoa |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.