Sidang Ferdy Sambo
Kuasa Hukum sebut Tak Ada Bukti Keterlibatan Kuat Maruf , Harapannya Dituntut Bebas
Kuasa hukum sebut tak ada bukti keterlibatan Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan Brigadir J . Minta Kuat Maruf dituntut bebas
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sebut tidak ada bukti keterlibatan Kuat Maaruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J , kuasa hukum menyatakan KM berharap dituntut bebas .
Seperti diketahui , sidang kasus pembunuhan berencana pada Brigadir J hari ini beragendakan tuntutan pada terdkawa Kuat Maruf dan Ricky Rizal .
Keduanya akan mendengarkan tuntutan Jkasa penuntu umum setelah menjalani serangkaian persidangan yang panjang .
Baca juga: Inilah Harapan Terdakwa RR Jelang Tuntutan Jaksa , Kuasa Hukum sebut Keluarga Brigadir J
Terkait dengan persidangan yang akan berlangsung , kuasa hukum Kuat menyatakan keinginan agar kliennya dituntut bebas
"Harapannya dituntut bebas karena dari fakta-fakta persidangan tidak ada satu pun alat bukti yang mengarah adanya keterlibatan KM (Kuat Ma'ruf) dalam penembakan Yosua di Duren Tiga sebagaimana isi dakwaan JPU," ujar ketua tim penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, saat berbincang dengan Kompas.com, Minggu (15/1/2023) malam.
Irwan mengeklaim tidak ada satu pun fakta persidangan yang memperlihatkan adanya keterlibatan kliennya dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Diketahui, Yosua tewas ditembak di rumah dinas mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Baca juga: Bharada E Lihat Ferdy Sambo Dua Kali Mengokang Senjata saat Pembunuhan Brigadir J
Berdasarkan fakta persidangan, Irwan berharap Kuat Ma'ruf dapat dibebaskan lantaran tak ada satu pun bukti yang mengarahkan kliennya terlibat dalam dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dan Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR.
Peristiwa pembunuhan terhadap Yosua diduga terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Richard Eliezer diminta oleh eks Kadiv Propam Polri itu untuk menembak Brigadir J.
Meski pembunuhan tersebut terjadi di rumah dinas, perencanaan pembunuhan itu disebut telah dilakukan di rumah pribadi Ferdy Sambo, di Jalan Saguling yang tidak jauh dari Komplek Polri Duren Tiga tersebut.
Baca juga: Perintah Ferdy Sambo Kembali Diungkap dalam Sidang Lanjutan Kasus Kematian Brigadir J
"Ada dua lokasi yang diduga sebagai awal adanya perencanaan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340, yaitu di Magelang dan Saguling. Di kedua lokasi ini KM sama sekali tidak pernah berkomunikasi dengan FS (Ferdy Sambo)," papar Irwan.
"Kalau Pasal 338 (pembunuhan), KM sama sekali tidak terlibat karena yang melakukan penembakan sampai tewasnya Yosua adalah Richard Eliezer," ujar dia.
Kuat Maruf
pembunuhan berencana
Brigadir J
sidang tuntutan
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Tribunpekanbaru.com
| Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Ajukan Banding, Akankah Dikabulkan? | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Bharada Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Kejagung Tak Ajukan Banding | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Vonis 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Divonis Mati, Bharada E 1 Tahun 6 Bulan | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Bharada Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Kondisi Bharada E Jelang Sidang Vonis Hari Ini, Sempat Alami Sulit Tidur hingga Banyak Berdoa | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
			
												      	
												      	
												      	
				
			
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.