Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Langsung Diamankan Polwan , Aksi Nekat Perempuan yang Dekati Ferdy Sambo di PN Jaksel bikin Kaget

Aksi nekat perempuan yang bernama Syarifah ini bikin syok dan kaget . Ia berusaha mendekati Ferdy Sambo hanya untuk mendapatkan pelukan

Editor: Budi Rahmat
tribun
Terdakwa Ferdy Sambo 

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Baca juga: Sampai Minta Maaf , Begini Jawaban Ferdy Sambo Ditanya Hakim soal Visum Putri Candrawathi

Akibat perbuatannya, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Riza, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan Pasal yang didakwakan, kelima terdakwa itu terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus Ferdy Sambo, jaksa juga mendakwa eks Kadiv Propam itu terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Ia dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Kejadian ini tentu saja jadi pelajaran bagi kita semua > Bahwa loksi persidangan jangan pernah melakukan hal yang bisa membuat bahaya . (*)

( Tribunpekanbaru.com )

Baca juga: Kesaksian Bharada E, Ferdy Sambo Dua Kali Mengokang Senjata Api di Duren Tiga

Baca juga: Masa Penahanan Ferdy Sambo Bakal Habis, Ferdy Sambo Akan Bebas?

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved