Peredaran Narkoba di Riau

Kronologi 276 Kg Sabu dan Satu Tersangka Ditembak Mati di Riau, Disembunyikan di Tumpukan Kelapa

Modus operandi 276 sabu di Riau, sabu dibawa dengan mobil Colt Diesel L300 dan disembunyikan di dalam tumpukan buah kelapa yang ditutup terpal biru

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
Tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir
Kapolda Riau Irjen Pol Muhammad Iqbal menemui para tersangka peredaran 276 Kg sabu usai press conference mengenai pengungkapan narkoba jaringan jenis sabu di Mapolda Riau, Rabu (1/2/2023). Tribunpekanbaru.com/Doddy Vladimir 

Namun ternyata, tersangka melakukan perlawanan dengan menabrakkan kendaraannya kepada petugas.

Polisi sudah berkali-kali memberikan peringatan, dengan melakukan tembakan ke udara dan meminta mereka menyerahkan diri.

Tapi tersangka tetap tidak mengindahkan peringatan tersebut, bahkan malah berupaya melawan untuk meloloskan diri.

Alhasil, timah panas pun meluncur dari moncong senjata petugas.

Satu orang tersangka, FIR, meregang nyawa terkena tembakan.

"Sementara 3 tersangka lainnya yakni SUP, BUD dan DIL berhasil diamankan," ucap Kombes Sunarto.

Dirincikan Perwira Menengah berpangkat bunga melati tiga di pundak ini, barang bukti yang disita.

Di antaranya 24 karung plastik besar berisi 276 Kg sabu, 2 unit mobil, 1 unit sepeda motor, 9 unit handphone, dan uang tunai Rp136 juta lebih.

Para tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 junto Pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau pun paling lama 20 tahun penjara.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved