Berita Riau
Jaksa Kejati Riau Eksekusi Terpidana Korupsi di Inhu ke Bui, Kabur Bertahun-tahun Dibekuk di Kalbar
Sunardi lantas dijemput Kejati Riau untuk dibawa ke Pekanbaru. Sunardi tiba di Kota Bertuah melalui Bandara SSK II, Jumat (24/2/2023) siang
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Tim jaksa akhirnya mengeksekusi terpidana kasus korupsi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) ke penjara.
Sunardi sebelumnya kabur dan dinyatakan buron bertahun-tahun. Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sunardi berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di Kalimatan Barat (Kalbar). Ia pun kini sudah dijebloskan ke penjara untuk menjalani masa hukuman.
Terpidana ini, ditangkap di Kebon Kelapa Sawit Desa Sunsung Sambas, Provinsi Kalbar, pada Rabu (22/2/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.
Saat diringkus, Sunardi bersikap kooperatif sehingga proses berjalan dengan lancar.
Sunardi lantas dijemput Kejati Riau untuk dibawa ke Pekanbaru. Sunardi tiba di Kota Bertuah melalui Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK II), Jumat (24/2/2023) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dirinya tampak dikawal ketat tim Korps Adhyaksa. Sunardi dalam hal ini dipakaikan rompi oranye.
Mantan Ketua Koperasi Unit Desa (KUD) Rahayu Makmur di Desa Bukit Lipai, Kecamatan Batang Cenaku, Inhu ini, merupakan pesakitan dalam dua kasus korupsi sekaligus yang merugikan keuangan negara lebih dari Rp3 miliar.
Dirinya diketahui pernah mengajukan kredit fiktif di dua bank.
Antara lain di Bank BRI Unit Batang Cenaku pada tahun 2008 dan Bank BNI46 Rengat pada tahun 2011.
Saat kasus korupsi yang menjeratnya ditangani oleh jaksa, Sunardi kabur melarikan diri.
Sampai akhirnya kasus yang membelit Sunardi, dilimpahkan ke pengadilan.
Perkara disidangkan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru secara in absentia, atau tanpa kehadiran terdakwa.
Untuk perkara yang pertama, Sunardi dihukum 7 tahun penjara, denda sebanyak Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp835.684.493 subsidair 3,5 tahun penjara.
| 20 Kursi Kepala OPD di Pemprov Riau Resmi Dilelang, Ini Daftarnya |
|
|---|
| Ekspedisi Dakwah ke Pedalaman Inhil Berlanjut, Salurkan Wakaf Al Quran serta Pembinaan |
|
|---|
| Mediasi Diharapkan Jadi Jalan Damai Sengketa Pelayanan Kesehatan, Pengurus PMRK Riau Dikukuhkan |
|
|---|
| Eko Patrio Pimpin Konsolidasi Pengurus DPW PAN Baru di Riau, Targetkan Empat Besar Kemenangan |
|
|---|
| Terbebani Utang Rp 1,7 T, Pemprov Riau Pastikan Infrastruktur dan Pendidikan Tidak Terkorbankan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/terpidana-korupsi-sunardi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.