Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Jaksa Kejati Riau Eksekusi Terpidana Korupsi di Inhu ke Bui, Kabur Bertahun-tahun Dibekuk di Kalbar

Sunardi lantas dijemput Kejati Riau untuk dibawa ke Pekanbaru. Sunardi tiba di Kota Bertuah melalui Bandara SSK II, Jumat (24/2/2023) siang

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM/RIZKY ARMANDA
Terpidana kasus korupsi, Sunardi (rompi oranye) sesaat tiba di Bandara SSK II Pekanbaru, Jumat (24/2/2023) siang. Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda 

Vonis itu dibacakan majelis hakim pada 9 Maret 2017 lalu.

Kemudian perkara kedua, dia divonis 8 tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp2.805.834.614 subsidair 4 tahun penjara.

Sunardi dikenakan Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b (2) dan (3) Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Semua perkara dinyatakan telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Untuk menjalani eksekusi masa hukuman, terpidana tersebut kemudian diserahkan ke tim jaksa eksekusi pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.

"Tim Kejati Riau menyerahkan terpidana atas nama Sunardi ke Kejari Inhu. Sunardi merupakan terpidana kredit fiktif yang dicairkan kepada KUD Rahayu Makmur," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto.

Lanjut dia, Sunardi akan langsung dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Rengat, Inhu.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved