Berada Di Tahanan, Linda Pujiastuti Kesulitan Cari Bukti Pernikahan Siri dengan Irjen Teddy Minahasa
Linda Pujiastuti alias Mami Linda kesulitan mencari bukti pernikahan sirinya dengan Irjen Pol Teddy Minahasa.
"Saya berjanji bahwa saya sebagai saksi akan memberikan keterangan yang benar tidak lain daripada yang sebenarnya. Semoga Tuhan menolong saya," ujar Linda mengikuti perkataan Hakim Jon Sarman sembari menyentuh Alkitab serta tangan kanannya merentangkan jari telunjuk dan jari tengah membentuk huruf V setinggi telinga.
Sebagai informasi, Linda merupakan satu dari tujuh terdakwa yang sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat terkait perkara peredaran narkoba.
Enam terdakwa lain dalam perkara ini, yaitu: Mantan Kapolda Sumatra Barat, Irjen Pol Teddy Minahasa; Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara; Mantan Kapolsek Kalibaru, Kompol Kasranto; Mantan Anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Barat, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang; Syamsul Maarif alias Arif; dan Muhamad Nasir alias Daeng.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) membeberkan peran masing-masing terdakwa dalam perkara ini.
Irjen Teddy Minahasa diduga meminta AKBP Dody Prawiranegara sebagai Kapolres Bukittinggi untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu dengan berat kotor 41,3 kilogram.
Pada 20 Mei 2022 saat dia dan Dody menghadiri acara jamuan makan malam di Hotel Santika Bukittinggi, Tedy meminta agar Dody menukar 10 kilogram barang bukti sabu dengan tawas.
Meski sempat ditolak, pada akhirnya permintaan Teddy disanggupi Dody.
Pada akhirnya ada 5 kilogram sabu yang ditukar tawas oleh Dody dengan menyuruh orang kepercayaannya, Syamsul Maarif alias Arif.
Kemudian Teddy Minahasa sempat meminta dicarikan lawan saat hendak menjual barang bukti narkotika berupa sabu.
Permintaan itu disampaikannya kepada Linda Pujiastuti alias Anita Cepu sebagai bandar narkoba.
Dari komunikasi itu, diperoleh kesepakatan bahwa transaksi sabu akan dilakukan di Jakarta.
Kemudian Teddy meminta mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara untuk bertransaksi dengan Linda.
Linda pun menyerahkan sabu tersebut ke mantan Kapolsek Kali Baru, Tanjung Priok Kompol Kasranto.
Lalu Kompol Kasranto menyerahkan ke Aiptu Janto Parluhutan Situmorang yang juga berperan menyerahkan narkotika tersebut ke Muhamad Nasir sebagai pengedar.
"28 Oktober terdakwa bertemu saksi Janto P Situmorang di Kampung Bahari. Saksi Janto P Situmorang memberikan rekening BCA atas nama Lutfi Alhamdan. Kemudian saksi Janto P Situmorang langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa," ujar JPU saat membacakan dakwaan Muhamad Nasir dalam persidangan Rabu (1/2/2023).
| Menguak Rekam Jejak Kapolda Hanya Menjabat 4 Hari: Terseret Pusaran Narkoba |
|
|---|
| Banding Teddy Minahasa Ditolak, Tetap Dipenjara Seumur Hidup, Ternyata Ini Alasan PT DKI Menolak |
|
|---|
| Divonis Seumur Hidup, Teddy Minahasa Ajukan Banding, Pengadilan Tinggi Tunjuk 5 Hakim |
|
|---|
| Irjen Teddy Minahasa Harus Disidang Etik, Kompolnas: Tak Ada Alasan Ditunda, Sudah Divonis |
|
|---|
| Mami Linda Divonis 17 Tahun Penjara, Punya Peran Cari Pembeli dan Tentukan Harga Jual Sabu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/kenal-di-tempat-pijat-mengaku-jadi-istri-siri-kesaksian-linda-pujiastuti-di-sidang-teddy-minahasa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.