Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berita Riau

Update Kasus Korupsi di Bank Daerah Riau Berbasis Syariah, Ada Penambahan Tersangka?

Kejati Riau menerima 3 SPDP baru terkait kasus korupsi di bank daerah Riau berbasis syariah

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Nurul Qomariah
TRIBUNPEKANBARU.COM/RIZKY ARMANDA
Kasipenkum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan Kejati Riau menerima 3 SPDP baru terkait kasus korupsi di bank daerah Riau berbasis syariah. 

Itu dilakukan berdasarkan petunjuk yang diberikan jaksa peneliti.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto dalam wawancara sebelumnya mengatakan, tersangka Enda Dwi Seputra ditangkap pada Kamis (19/1/2023) sekitar pukul 07.00 WIB.

"Tersangka ditangkap di rumahnya di Karangjenjem RT 002 RW 029 Kelurahan Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Yogyakarta," kata Kombes Sunarto.

Kabid Humas menerangkan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Diuraikan Kombes Sunarto, perbuatan tersangka yakni memberikan fasilitas pembiayaan murabahah kepada 4 orang debitur perorangan.

Namun tidak sesuai dengan ketentuan sehingga mengakibat kerugian bagi bank.

Perbuatan tersangka dilakukan pada rentang Mei 2013 hingga Agustus 2013.

Saat perbuatan dugaan korupsi terjadi, tersangka bertugas sebagai Kepala Capem Bank Daerah Syariah di Duri.

"Berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Riau, nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp1,1 miliar lebih," ucap Kombes Sunarto.

Selain tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa fotocopy SK Direksi Bank tentang SOP Pembiayaan Usaha Mikro dan Kecil, resume executive summary, fotokopi dokumen kredit 4 debitur, serta fotokopi yang telah dilegalisir sesuai aslinya rekening bank milik debitur.

( Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved