Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Nasib Lima Anggota Polri yang KKN Rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 , PTDH sampai Pidana

Kelimanya langsung menjalani pemeriksaan intensif . Mereka telah terbukti melakukan perbuatan KKN Rekrutmen Bintara tahun 2022

Editor: Budi Rahmat
pixabay
Ilustrasi , LIma anggota Polri yang KKN Rekrutmen Bintara 2022 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Nasib lima anggota Polisi yang telah terlibat KKN rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 menjalani nasib masing-masing

Mereka adalah Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW yang kini ada yang di PTDH sampai urusan ke pidana .

Ketegasan tersebut dilakukan Polri mengingat kejahatan yang dilakukan kelimanya . Tak tanggung-tanggung , mereka ini diduga telah melakukan korupsi saat penerimaan anggota baru .

Inilah yang bikin Polri jadi semakin tidak transparan . Maka , untuk memastikan kepada masyarakat , kelimanya yang melakukan perbuatan tercela kemudian dilakukan pemeriksaan intensif

Lima orang anggota Polri yang melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam proses rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 telah menerima sejumlah sanksi.

Selain sanksi kode etik, saat ini kelimanya juga tengah menjalani proses penyidikan pidana yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, kelima personel polisi tersebut diduga telah melakukan pelanggaran pidana pada proses rekrutmen Bintara Polri 2022.

"Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan," kata Iqbal, dikutip dari TribunJateng.com, Minggu (19/3/2023).

"Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang mereka lakukan itu," imbuhnya.

Dia mengaku, tim penyidik berusaha menyelesaikan kasus ini secara profesional dan cermat, termasuk dalam mengumpulkan alat bukti.

"Sesuai yang tercantum dalam pasal 184 KUHAP. Alat-alat bukti sedang dikumpulkan dan diperkuat oleh penyidik," ujar Iqbal.

Iqbal menyampaikan, penyidikan terhadap kelima pelaku juga berjalan proporsional, dengan memproses penyidikan pidana dan kode etik secara bergantian.

"Proses kode etik sudah dilaksanakan, maka dari itu saat ini mereka menjalani pemeriksaan atas tindak pidana yang mereka lakukan," ucap Iqbal.

Dia menjelaskan, sanksi disiplin dan kode etik yang telah mereka terima tidak menghapus tuntutan pidana kepada kelima polisi tersebut.

"Hal ini sesuai pasal 12 ayat [1] PP 2/2003 jo. pasal 28 ayat [2] Perkapolri 14/201. Oleh karena itu proses pidana tetap harus jalan," ungkapnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved