Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Nasib Lima Anggota Polri yang KKN Rekrutmen Bintara Polri tahun 2022 , PTDH sampai Pidana

Kelimanya langsung menjalani pemeriksaan intensif . Mereka telah terbukti melakukan perbuatan KKN Rekrutmen Bintara tahun 2022

Editor: Budi Rahmat
pixabay
Ilustrasi , LIma anggota Polri yang KKN Rekrutmen Bintara 2022 

Sanksi kode etik bersifat rekomendasi

Iqbal menerangkan, sanksi kode etik yang diberikan kepada kelima anggota Polri bersifat rekomendasi.

Menurutnya, Kapolda Jateng mempunyai wewenang untuk menolak rekomendasi sidang kode etik.

"Rekomendasi keputusan diberikan kepada Kapolda. Dalam hal ini, beliau mempunyai wewenang untuk menolak," jelasnya.

Pelaku dijatuhi hukuman PTDH

Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi, rencananya akan memimpin sidang dan menjatuhkan Hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tehadap lima personel yang terlibat KKN pada Senin (20/3/2023).

Iqbal berjanji, jajarannya akan mengungkap kasus ini hingga tuntas agar prinsip rekrutmen anggota Polri, yaitu Bersih, transparan, dan akuntabel, bisa tetap terjaga.

"Prinsipnya proses rekrutmen anggota Polri menjunjung tinggi komitmen BETAH (bersih, transparan, dan akuntabel)," tutur Iqbal.

Dia menegaskan, siapa saja yang melakukan tindak kecurangan dalam proses rekrutmen anggota Polri akan diberi sanksi.

“Kejadian OTT kemarin adalah prestasi Propam Polri sebagai penegak etika dan disiplin serta dalam rangka menjaga marwah Polri," papar Iqbal.

"Kami apresiasi dan menjadikan Refleksi bagi kita untuk lebh memperketat pelaksnaan dan sosialisasi rekruitmen berikutnya di Polda Jateng,” pungkasnya.

Tentu saja kasus tersebut jadi pelajaran untuk kita semua . Bahwa perilaku yang mendapatkan uang dengan cara yang tidak baik maka siap-siap menerima tanggungjawabnya .(*)

( Tribunpekanbaru.com )

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved