Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

AG Akan Didampingi Orang Tua saat Sidang Kasus Penganiayaan David, Sidang Tertutup

AG akan menjadi pelaku pertama yang akan menjalani sidang kasus penganiayaan dengan korban David

Editor: Sesri
Tribunnews.com/Jeprima
Rekonstruksi kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). 

Adapun alasannya, kata Syarief, karena AG masih di bawah umur sehingga masa penahanan terhadap AG terbilang singkat.

"Jadi karena anak, masa penahanannya akan sangat singkat, jadi proses pengurusan berkas perkara akan dipercepat," jelas Syarief.

Nantinya, akan ada tujuh jaksa penuntut umum yang akan dihadirkan pada sidang terhadap anak yang berkonflik dengan hukum AG.

"JPU ada tujuh (yang dihadirkan dalam sidang) sebagian besar sudah memiliki sertifikasi khusus," ungkap Syarief.

( Tribunpekanbaru.com / Tribunnews.com)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved