Viral Video Wanita Pemandu Lagu di Sumbar Diceburkan ke Laut dan Nyaris Ditelanjangi
Setelah video tersebut viral, Satpol PP memanggil pemilik kafe di kawasan Pasir Putih Kambang tempat dua perempuan pemandu lagu itu bekerja.
“Untuk berapa orang yang terlibat, masih dalam penyelidikan, masih dalam proses,” jelas dia.
“Ikuti prosedur lidik dan sidik, setelah itu gelar (perkara). Setelah ditemukan pelaku, baru kami upayakan paksa (penangkapan),” tambah Hendra.
Menurut Hendra, pelaku dapat dijerat pasal kekerasan terhadap perempuan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Terkait aksi persekusi tersebut, dia meminta masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan proses hukum ke pihak yang berwenang.
“Karena menegakkan aturan tentunya tidak dilakukan dengan cara melanggar hukum, apalagi perbuatan keji lainnya,” pungkas Hendra.
( Tribunpekanbaru.com / Tribun Padang)
| KRONOLOGI Warseno Robohkan Rumah di Sragen Usai Sang Istri Ketahuan Selingkuh dengan Teman Sendiri |
|
|---|
| Bupati Sudewo Gagal Dilengserkan, Ternyata 6 Kepala Daerah Ini Pernah Juga Ingin Dimakzulkan |
|
|---|
| Bukan Lagi Kebanggaan, Rocky Gerung Klaim Proyek Kereta Cepat Era Jokowi Kini Jadi Sumber Kecemasan |
|
|---|
| Gaya Hidup Mewah Istri Kades Jadi Bumerang, Pemkab Bogor Turun Tangan: |
|
|---|
| Sindir Menkeu Purbaya FOMO, Rocky Gerung: Sok jago-jagoan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.