Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

3 Bulan Disandera KKB, Pilot Susi Air Tuding Indonesia Lakukan Ini, Jadi Simpatisan KKB?

Tiga bulan disandera KKB Papua, Pilot Susi Air Kapten Philip Mark Mehrtens membuat kabar yang menyudutkan pemerintah Indonesia. 

Editor: Muhammad Ridho
Tribun-Papua.com/Istimewa
3 Bulan Disandera KKB, Pilot Susi Air Tuding Indonesia Lakukan Ini, Jadi Simpatisan KKB? 

"Terkait cara perekrutan yang dilakukan dengan mengintimidasi warga dan tidak memperbolehkan anak-anak bersekolah, bahkan justru dipaksa untuk bergabung dengan gerombolan KKB," ujarnya lagi.

Sebelumnya, KKB Papua menyerang prajurit TNI yang akan membebaskan Pilot Susi Air.

Empat prajurit TNI gugur dalam insiden tersebut. 

Kapten Philip Simpatisan KKB Papua

Di bagian lain, Pengamat Isu-isu Strategis dan Global Prof Imron Cotan menyebut pilot susi air Philip Mehrtens bisa saja mulai bersimpati dengan KKB Papua yang menyanderanya.

Menurut Imron, hal ini disebabkan karena terlalu lama penyanderaan.

Imron juga menilai tuntutan KKB Papua yang ingin menukar kebebasan sanderanya dengan kemerdekaan Papua, adalah tuntutan di luar nalar. 

Bila tuntutan semacam ini dipenuhi, maka akan muncul banyak negara merdeka baru sebagai buah dari tindak penyanderaan.

"Tidak mungkin pemerintah Indonesia, sebagai negara besar dan berdaulat menuruti tuntutan semacam itu," ujar Prof Imron dalam Webinar Moya Institute bertajuk "Penyanderaan Pilot Susi Air: Tindakan Terorisme?".

Seperti dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel 'Tuntutan Penyandera Pilot Susi Air yang Ingin Menukar dengan Kemerdekaan Papua di Luar Nalar'.

Prof Imron menjelaskan, jika sandera terlalu lama disandera akan ada empati dan simpati dari tersandera kepada KKB Papua.

"Saya tidak heran, itu ada teorinya bernama Oslo Syndrom yang dikembangkan antara lain oleh Kenneth Levin yang menyebutkan kalau seseorang disandera, lama kelamaan akan mencintai atau bersimpati kepada yang menyanderanya. Itu bisa saja terjadi," paparnya.

Faktor itulah, sambung dia, yang kemudian dilihat Panglima TNI sehingga membuat upaya untuk membebaskan bisa menjadi lebih complicated dan sulit karena yang bersangkutan sendiri sudah berempati, atau jatuh cinta tidak hanya kepada penyanderanya tapi kepada ideologi yang dianut para penyandera.

"Ini jadi sulit karena dia sendiri tidak mau direscue. Jadi, kalaupun itu terjadi, saya berharap dalam waktu dekat bisa berubah.

Karena jika dia bersimpati kepada gerakan separatisme, maka sesuai Pasal 13 A UU No.Tahun 2018, dia sudah terlibat dalam separatisme  sesuai bunyinya: siapapun yang melibatkan diri atau membantu gerakan separatisme bisa dipidana maksimal 5 tahun.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved