Menkominfo Johnny G Plate Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia menetapkan Johnny G Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Pantauan Kompas.com di lokasi, Plate tampak keluar mengenakan rompi berwarna pink khas baju tahanan Kejagung.
Tangannya juga terlihat diborgol. Setelah keluar dari gedung pemeriksaan, Johnny langsung masuk ke mobil tahanan Kejagung.
Adapun penetapan tersangka disampaikan usai Plate resmi menjalani pemeriksaan yang ketiga kalinya di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, pada hari ini.
Plate sudah diperiksa sebanyak tiga kali terkait kasus ini.
"Satu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka seperti yang Anda saksikan tadi dan langsung dilakukan penahanan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (17/6/2023).
Direktur Penydiikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
Baca juga: UPDATE Korupsi BTS: Menkominfo Johnny G Plate Hari Ini Kembali Diperiksa
Baca juga: Kejagung Segera Umumkan Status Hukum Johnny G Plate Dalam Kasus Korupsi Rp 11 T
"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri. Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Kuntadi.
Sebelum hari ini, Plate sempat diperiksa pada Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) lalu dalam kapasitas sebagai saksi.
Diketahui, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 8 triliun.
Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH). Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS); dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).
Mereka secara bersama-sama melakukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.
Akibat perbuatan para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
( Tribunpekanbaru.com / Kompas.com)
| Terduga Pelaku Ledakan SMAN di Jakarta Ternyata Sering Buka Dark Web Untuk Lihat Foto Tak Lazim |
|
|---|
| 150 Contoh Soal Profiling ASN - Campuran Semua Jenis Soal dan Kunci Jawaban untuk Koreksi |
|
|---|
| 40 Contoh Soal Tes Kepatuhan dan Orientasi Layanan Publik untuk Profiling ASN 2025 dengan Jawaban |
|
|---|
| 34 Contoh Soal Tes Inovasi dan Kreativitas ASN untuk Profiling ASN 2025, Soal Lengkap dengan Jawaban |
|
|---|
| 45 Contoh Soal Tes Etika dan Integritas Untuk Profiling ASN 2025 dengan Kunci Jawaban untuk Koreksi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pekanbaru/foto/bank/originals/Menkominfo-Johnny-G-Plate-jadi-tersangka.jpg)