Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

UPDATE Kasus Mario Dandy: Setelah 3 Bulan, Berkas Sudah Lengkap

jaksa sedang berkoordinasi dengan penyidik kepolisian untuk melakukan pelimpahan tahap dua, atau penyerahan tersangka dan alat bukti perkara.

KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo
Mario Dandy Satrio (20) saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023). 

Pasal penganiayaan berat

Agus mengungkapkan bahwa tersangka Mario Dandy dijerat dengan Pasal 355 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1, tentang tindak pidana penganiayaan berat.

"Subsider 353 Ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," kata Agus.

Sedangkan Sihane Lukas, dijerat dengan Pasal 355 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dikenakan Pasal 355 Ayat 2 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Atau kedua primer Pasal 355 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto 56 kedua KUHP. Sub pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP," kata Agus.

Danang menambahkan bahwa Kejati akan secepat mungkin menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Danang.

Sebagai informasi, D (17) dianiaya Mario Dandy Satrio pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario adalah anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Rafael Alun Trisambodo.

Dia marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda yang menyebut AG (15), kekasihnya, mendapat perlakuan tidak baik dari korban.

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.

Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.

Atas perbuatannya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan berat yang direncanakan. AG juga sudah divonis dalam kasus penganiayaan tersebut

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved