Cara Membuat QR Code Kartu Keluarga untuk PPDB Online 2023 Bisa Lewat Link Ini

pembuatan hingga pencetakan dokumen Kartu Keluarga tersebut yakni dengan menggunakan quick response code (QR Code).

Editor: Muhammad Ridho
Kompas.com
Cara Membuat QR Code Kartu Keluarga untuk PPDB Online 2023 Lewat Link Ini 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tahun 2023, Kartu Keluarga (KK) jadi salah satu syarat yang dibutuhkan, terutama bagi mereka yang mendaftar lewat jalur Zonasi.

Namun terdapat trobosan baru terkait pembuatan hingga pencetakan dokumen Kartu Keluarga tersebut yakni dengan menggunakan quick response code (QR Code).

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan langkah ini adalah terobosan baru, dan modelnya telah berlaku sejak 2019.

Selain itu, bila QR code itu dipindai langsung terhubung ke situs daring Dukcapil Kemendagri.

Susunan data kependudukan dalam dokumen itu tertata seperti biasanya.

Akan tetapi, kolom tanda tangan pejabat Dukcapil diganti QR Code yang bisa dipindai.

Lantas bagaimana cara mendapatkan QR Code untuk Kartu Keluarga (KK)? Yuk ikuti cara mudahnya dibawah ini.

Cara Membuat QR Code Kartu Keluarga Terbaru

Model Kartu Keluarga yang baru, akan dicetak dengan kertas putih biasa, tidak ada tanda tangan basah, tidak ada cap, melainkan adanya tambahan kode QR atau QR Code yang akan berlaku secara nasional.

Pembutan Kartu Keluarga model baru tersebut bisa diurus melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Dimana dalam prosesnya, warga tidak dipunggut biaya sama sekali.

Proses pembuatan dokumen Kartu Keluarga tersebut sama seperti biasanya, namun warga akan menerima salinan digital resmi dari Kemendagri karena telah dilingkapi dengan kode QR.

Pembuatan Kartu Keluarga ini juga bisa dilakukan secara online dan gratis. Pembuatan Kartu Keluarga ini akan memakan waktu sekitar 1-7 hari kerja. Berikut cara-caranya:

>> Melalui Situs Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

  • Kunjungi situs layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id
  • Buat akun dengan memasukkan data diri. Pastikan nomor telepon dan email aktif
  • Login dengan nomor telepon dan password yang telah didaftarkan
  • Klik pengurusan dokumen secara online
  • Isi permohonan pembuatan Kartu Keluarga
  • Ikuti langkahnya dan kemudian unggah dokumen yang dibutuhkan
  • Setelah selesai, akan ada notifikasi email jika KK baru Anda sudah terbit
  • Call center Kemendagri: 1500-537

>> Melalui Situs Dinas Catatan dan Kependudukan Sipil (Disdukcapil) setempat

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved